Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Harap Pejabat jadi Contoh Jalankan Aturan

  • Oleh James Donny
  • 30 Juni 2016 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pejabat harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan. Termasuk yang disampaikan pemerintah pusat, dan aturan Negara lainnya, terkait larangan penggunaan mobil dinas bagi penyelenggara Negara untuk mudik, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

'Kita harus mengikuti apa yang sudah seharusnya menjadi aturan untuk diikuti, dan para pejabat sudah harus menjadi contoh dalam melaksanakan aturan-aturan yang ada tersebut,' kata Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo menghimbau kepada semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk lebih baiknya menggunakan fasilitas pribadi atau umum lainnya saat mudik lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Menurut Bupati Pulpis, H Edy Pratowo, larangan pemakaian mobil dinas oleh pejabat dan PNS tersebut sudah ditetapkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan, dan sebagai aparatur di bawahnya sudah sepatutnya taat dengan aturan, termasuk para pejabat yang ada di lingkup Pemkab Pulang Pisau. 'Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pejabat atau PNS sebagai aparatur negara, bukan untuk keperluan pribadi dan sebagainya.'

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo berharap tidak ada pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Pulang Pisau yang dengan sengaja atau mencari-cari hadiah atau parcel dari kolega-kolega di luar instansinya, karena dalam aturan yang ada itu sudah dikategorikan sebagai gratifikasi. Menurutnya aturan sudah jelas di antaranya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja serta surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, serta larangan bagi penyelenggara negara dan PNS untuk menerima parcel.

Demikian juga dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru