Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Kapuas akan Jatuhkan Sanksi bagi Sekolah yang Adakan Perpeloncoan

  • 01 Juli 2016 - 10:38 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Dinas Pendidikan Kapuas jauh-jauh hari telah menegaskan, agar Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak ada perpeloncoan terhadap siswa baru. Sebab, hal itu dinilai sudah tidak sesuai tujuan orientasi atau pengenalan terhadap sekolah. Disdik Kapuas bakal menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran tersebut.

"Saya sudah memberikan arahan kepada setiap kepala sekolah agar pada tahun ajaran baru masa orientasi sekolah tidak ada kegiatan fisik yang akan berakibat fatal bagi siswa baru," kata Kepala Disdik Kapuas, melalui Kabid Dikmen dan LBS, Minarso, Kamis (30/6/2016).

Menurut Minarso, pelaksanaan MOS nantinya akan dilaksanakan maksimal 3 hari, pada minggu pertama masuk sekolah bukan hari libur. Kemudian tujuan itu sendiri MOS adalah pengenalan, jadi sifatnya mengenalkan siswa baru terhadap sekolah baru. Jadi, tidak ada yang namanya pelonco atau yang mengarah perpeloncoan.

Minarso menegaskan, satuan pendidikan harus memperhatikan dan mengambil langkah-langkah dalam masa MOS di antaranya kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanann pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah, evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua atau wali. Baik secara tertulis maupun melalui pertemuuan paling lama tujuh hari hari kerja setelah penganalan lingkungan sekolah berakhir.

Dalam MOS tidak dibenarkan melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara. Pembina atau pelaksana MOS adalah guru di sekolah tersebut. Untuk poin yang lainnya, kata Minarso, nanti disampaikan di surat edaran Kepala Disdik Kapuas kepada Kepala UPT Pendidikan Kecamatan, Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK.

"Dan yang penting pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangnkan," kata Minarso.           

Apabila ada pihak sekolah yang melakaukan perpeloncoan terhadap siswa baru, maka akan dilakukan tindakan tegas. Pihaknya akan memberikan sanksi kepala sekolah. MOS mengacu pada peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

"Apa bila dilapangan ditemukan kegiatan yang berhubungan dengan fisik akan ditindak tegas apalagi sampai berakibat pada trauma, kekerasan pada fisik dan mental bahkan kehilangan nyawa kepala sekolah akan bertanggung jawab dan akan diproses secara hukum," kata Minarso.

Berita Terbaru