Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur Siapkan Sanksi Bagi PNS Bolos

  • Oleh Rafiuddin
  • 10 Juli 2016 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan untuk kembali bekerja usai berakhirnya libur panjang Idul Fitri 1437 hijriyah. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada Senin (11/7/2016) akan mendapat sanksi tegas.

'Tentu akan kita berikan sanksi bagi PNS yang ketahuan membolos, karena libur lebaran kan cukup lama jadi tidak ada alasan untuk mau nambah (libur) lagi, pelayanan kepada masyarakat harus kembali normal,' tegas Supian Hadi, Minggu (10/7/2016).

Penambahan masa libur lebaran dengan alasan cuti, menurut Supian, juga tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai aturan pemerintah pusat yang melarang PNS mengambil cuti usai lebaran.

Supian mengatakan, sanksi yang akan diberikannya kepada PNS yang membolos sesuai dengan yang tercantum pada peraturan yang berlaku terkait disiplin PNS. Bahkan sanksi terberat, menurutnya, bisa saja dilakukan pemecatan.

'Di aturan kan sudah jelas sanksinya mulai dari yang ringan sampai terberat, bagi yang melanggar siap-siap saja,' tegasnya.

Wakil Bupati M Taufiq Mukri juga menambahkan, untuk memantau kedispilinan pegawai di hari pertama masuk kerja, dia dan Bupati berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh  kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun dia enggan memberitahukan kapan sidak akan dimulai.

'Insya Allah, tapi untuk waktunya masih rahasia,' ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan kepegawaian daerah Alang Ariyanto sudah mewanti-wanti agar ASN tidak menambah libur lebaran.

'Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas mengatur. Para pegawai juga pasti tahu sanksi tegas yang akan diterima. Kalau ada yang tetap melanggar aturan maka berarti harus siap menerima sanksi,' tegas Alang.

Sesuai kalender pemerintah, libur Idul Fitri 1437 Hijriah ditetapkan pada Rabu (6/7) dan Kamis (7/7). Cuti bersama ditetapkan pada Senin, Selasa dan Jumat. Artinya, pegawai sudah menikmati libur mulai Sabtu akhir pekan lalu dan masuk kerja pada Senin (11/7) hari ini.

Libur selama sembilan hari dinilai sudah cukup lama bagi pegawai negeri untuk menikmati lebaran. Tidak berlebihan jika sanksi tegas diberikan jika masih ada pegawai yang menambah libur sendiri.

Alang memastikan pemeriksaan akan dilakukan hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Jika ditemukan ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas maka akan dicatat dan diproses sesuai aturan.

'Edaran tentang cuti bersama ini bahkan sudah kami sosialisasikan sejak tahun lalu. Makanya kami mengimbau semua pegawai mematuhi aturan itu,' harapnya. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru