Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sertifikat Prona Belum Terlialisasi 100 persen

  • 15 Juli 2016 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Program Sertifikasi prona Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kapuas belum mencapai 100 persen. Sebelumnya terget pembagian sertifikat prona pada 2016 ini berjumlah 500 bidang dan baru terbagi 52 di bidang saja. Penyebabnya belum valid data dari Kelurahan dan Kepala Desa.

"Dari terget 500 bidang baru terlialisasi 52 bidang,karena prona yang di bagi secara kolektif dan kami harus menunggu data dari pihak lurah dan desa."kata Kahar Pranoto Kepala BPN Kapuas, Jumat (15/7/2016).

Sebelumnya, lanjut Kahar Pranoto, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kelurahan dan desa agar tanahnya dilegilitas dan diakui negara dengan memanfaatkan program prona.

"Jauh-jauh hari kami sudah mensosialisasikan terkait data yang wajib disediakan oleh desa dan kelurahan namun itu tidal dilakukan, sehingga penyerahan sertifikat pronanya menjadi terlambat."ungkapnya.

Lurah dan kades merupakan ujung tombak untuk menyukseskan pelaksanaan prona. Semunya tergantung kesiapan data dari kelurahan dan desa. Kalau data belum lengkap tentu akan terhambat, sebab mereka ini lebih mengetahui batas wilayah baik antarkampung, dusun dan desa. Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh warga seperti KTP, KK dan SKT agar tanah tersebut diregister oleh negara.

"BPN hanya meregister saja tanah tersebut. Lurah dan kades di tuntut berperan aktif dalam hal pemberian data. Sebab yang punya wilayah ada mereka." imbuhnya.

Ia menambahkan ,masyarakat harus memahami bahwa peran BPN hanya meregister saja, bukan natinya menyelesaikan sengketa tanah. Tidak ada jaminan bahwa sepenuhnya tanah tersebut milik masyarakat kalau hanya dibiarkan terlantar bagi yang sudah memegang sertifikat tanah. Seharusnya tanah tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau pun mendirikan bangunan untuk menghindari tumpang tindih lahan.

"Sertifikat tanah yang sudah diterbitkan tidaklah mutlak memiliki legalitas sah. Kalau tanah tersebut dibiarkan terlantar,tetapi harus dimanfaatkan. Sebab di dalam sertifikat tersebut ada tertulis sebagaimana mestinya, sehingga perlu ada aktifitas di atas tanah tersebut menghindari tumpang tindih lahan." tukasnya.

Ia berharap setiap desa wajib memiliki administrasi IP4  yaitu Inventasriasi, Pengusaan, Pemilikan ,dan Penggunaan. Tanah semua keluarahan dan desa wajib memiliki itu, sehingga nantinya terjadi permasalahan di lapangan.

"Saya berharap setiap pemerintahan di kelurahan dan desa berperan aktif untuk menyukseskan prona serta memiliki IP4 sehinga sengketa tumpang tindih lahan bisa eliminir," pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/m)

Berita Terbaru