Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi C Desak Aturan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kesehatan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 Juli 2016 - 05:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ingin memberi perhatian kepada tenaga pendidik khusus di daerah pinggiran atau sulit terjangkau. Mereka menginginkan pemerintah kota (pemkot) memberikan penghargaan atas jasa mereka, seperti memberikan tunjangan. Namun dasar pemberian ini belum ada.

Karena itu, Komisi ini mendesak walikota menerbitkan aturan sebagai dasar pemberian tunjangan kepada pendidik di daerah terpencil tersebut tahun ini. Desakan ini tertuang dalam catatan rekomendasi atas pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2015.

'Dalam rangka menunjang kinerja tenaga pendidik di daerah pinggiran/daerah sulit terjangkau, Komisi C meminta kepada Pemkot Palangka Raya membuat peraturan walikota tentang pemberian tunjangan kepada pendidik yang bertugas di daerah tersebut,' tulis rekomendasi tersebut.

Komisi yang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan itu juga membuat catatan atau rekomendasi yang juga berlaku kepada tenaga kesehatan. Sebab fungsi tenaga kesehatan di daerah sulit terjangkau juga memiliki peran cukup signifikan menaikkan taraf kesehatan masyarakat.

'Dalam rangka menunjang kinerja tenaga medis di daerah pinggiran/daerah sulit terjangkau, Komisi C meminta kepada Pemkot Palangka Raya membuat peraturan walikota (Perwali) tentang pemberian tunjangan kepada tenaga yang bertugas di daerah tersebut,' tulis rekomendasi tersebut..

Anggota Komisi C, Rusdiansyah mendukung segera terbitnya Perwali untuk pemberian tunjangan khusus daerah terpencil bagi tenaga pendidik dan tenaga medis.

'Karena posisi mereka kan sebagai garda terdepan pelayanan kepada warga, sementara beberapa kesulitan dihadapi mereka saat di lapangan, berbeda dengan yang daerah perkotaan. Wajar jika diberikan tunjangan khusus,' sebutnya kepada Bornenews. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru