Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Kurun Lantik 2 Pejabat Kades, yang Mungkin hanya Menjabat 11 Hari

  • 01 Agustus 2016 - 16:30 WIB

BORNOENEWS, Gumas - Camat Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Hansli Gonak, melantik dua pejabat kepala desa, yang kemungkinan hanya menjabat 11 hari. Mereka  yang dilantik di Aula Kantor Camat Kurun, Senin (1/8/2016) pagi itu, Premeldi sebagai Pejabat Kepala Desa Tumbang Tambirah dan Hendrie sebagai Pejabat Kepala Desa Tewang Pajangan.

Dua pejabat kades yang dilantik tersebut kemungkinan hanya akan menjabat selama 11 hari, terhitung sejak tanggal pelantikan.  Mengingat 12 Agustus 2016, bakal dilakukan pelantikan kepala desa hasil pilkades serentak yang dilaksanakan 8 Juni 2016.

'Untuk Desa Tumbang Tambirah dan Desa Tewang Pajangan tahun 2015, telah kita lantik pejabat kepala desa. Namun, jabatan pejabat kepala desa hanya untuk satu tahun, sedangkan masa jabatan pejabat kepala desa berakhir April 2016, sehingga diusulkan kembali untuk pelantikan pj kades,' kata Hansli Gonak kepada wartawan usai melantik pejabat kepala desa.

Dia menyampaikan, untuk Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Tambirah juga ikut dalam pilkades serentak 8 Juni lalu. Berdasarkan hasil pilkades, dua desa tersebut tidak ada permasalahan. Sehingga kepala desa terpilih di dua desa itu, bakal dilantik bersamaan dengan dengan puluhan kepala desa lainnya pada 12 Agustus mendatang.

'Dua pejabat kepala desa yang kita lantik hari ini (kemarin), untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya kades definitif. Dari 13 desa di Kecamatan Kurun, yang mengikuti pilkedes serentak beberapa waktu lalu ada 7 desa dan tidak ada bermasalah,' terang Hansli.

Bersamaan dengan dengan pelantikan 2 pejabat kepala desa itu, juga dilantik tiga orang pengganti antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yakni Adi Kusuma BPD Desa Tumbang Miwan,  Krismitiatie BPD Desa Pilang Munduk dan Nansi BPD desa Tumbang Manyangan.

'Anggota BPD sebelumnya ada yang berhalangan dan sebagian mengundurkan diri. Untuk itu Pemerintah Kecamatan melaksanakan pelantikan PAW nya,' ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Camat Kurun mengingatkan kepada pejabat kepala desa dan anggota BPD yang dilantik, agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pembangunan di desa dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Pejabat Kepala Desa Tumbang Tambirah, Premeldi menyatakan, akan berupaya melaksanakan tugas yang telah dipercayakan. Ia sanggup menjalankan tugas dengan baik, mengingat sebelumnya dirinya juga pernah ditunjuk sebagai pejabat kepala desa. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru