Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Soroti Laporan Pungli Bidang Pendidikan

  • Oleh Ariananta
  • 01 Agustus 2016 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada 2016 mendapat beberapa laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk oleh beberapa tenaga pendidik, yaitu melakukan maladministrasi dan terindikasi mengarah pungli atau korupsi.

Oleh karena itu pihaknya memandang perlu melakukan sinergitas antara Ombudsman RI  sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan pengawasan internal/eksternal institusi pendidik, serta dengan pihak Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan memberikan kepastian hukum, terkait pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik.

'Terkait itu kita akan melakukan sosialisasi pengawasan dan penyelenggaraan  pelayanan publik di lingkungan institusi pendidikan,' ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah Theoseng TT Asang, di Palangka Raya, Senin (1/8/2016).

Menurutnya, berdasarkan Keppres 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No.25 Tahun 20009 tentang pelayanan publik. Pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik, UU No.23 tanhun 2014 tentang pemerintah daerah. Pasal 351 memuat tentang hak masyarakat pengguna layanan publik untuk mengadu ke Ombudsman dan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan rekomedasi Ombudsman.

Sosialisasi akan digelar Rabu , 3 Agustus 2016 pukul 09.00 WIB ' selesai di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng lantai II Jalan H Ikap No.30 (depan STIE-TBPK) Palangka Raya.

Menghadirkan narasumber kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Dit.Reskrimsus Polda Kalteng, Kepala LPMP Provinsi Kalteng dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan peserta dari kepala sekolah SMA dan SMK, SMP/SD se Kota Palangka Raya. (ARIANANTA/m)

Berita Terbaru