Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Berkoordinasi dengan Kemendagri

  • Oleh Hairul Saleh
  • 05 Agustus 2016 - 14:37 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Katingan bersama pihak DPRD berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Kamis (4/8). Rombongan diterima Ali Bahteradi selaku Kasi wilayah III Kalimantan.

Koordinasi tersebut dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif terkait Peraturan Daerah yang dibatalkan dan telah dirilis portal Kemendagri RI. Terutama Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Menurut Ketua Balegda DPRD Katingan, Fahmi Fauzi yang ikut berk'oordinasi, intinya perda tentang pajak daerah yang didalamnya mengatur 10 komponen pajak daerah, secara implisit dari penjelasan Kasi Wilayah III Kalimantan bahwa perda tersebut untuk sementara waktu masih belum kekuatan hukum.

"Perda tentang pajak daerah belum memiliki kekuatan hukum, sampai ada instruksi atau edaran Kemendagri terhadap komponen pajak yang masih dapat diberlakukan di tingkat kabupaten/kota. Semua akan jelas pada saatnya nanti ketika ada surat autentik dari mendagri ataupun gubernur tentang pembatalan perda tersebut," jelas Fahmi.

Diungkapkannya, memang dari penjelasan awal bahwa komponen pajak yang hampir bisa dikatakan tidak berlaku ada pada pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan pajak tanah air. Itupun berkaitan dengan putusan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan untuk pajak sarang burung walet yang kewenangannya sesuai undang - undang nomor '23 tahun 2014 menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kemudian,  terkait dengan pajak penerangan jalan belum ada jawaban pasti dari pihak Kemendagri.

"Terkait komponen pajak lainnya akan dibicarakan pada pertemuan selanjutnya antara Kemendagri dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se Indonesia di Kota Padang, Sumatera Utara," imbuhnya.

Ia menambahkan, perda yang dibatalkan itu berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo terhadap perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang jalur birokrasi, perda yang menghambat kemudahan usaha dan perda yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

"Kita tunggu sampai ada kepastian hukum perd tentang pajak daerah ini. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kedua, yang sebelumnya sudah dilakukan pertemuan tahap satu oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan," tutupnya. (HAIRUL SALEH/N)

Berita Terbaru