Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepastian Hukum Kasus Dua PRT Dihajar Majikan di Barito Utara Belum Jelas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Agustus 2016 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing belum bisa memastikan apakah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Hb, 23, dan Dv, 13, oleh sang majikan, Christina di Klinik Bersalin Christina bisa sampai ke meja hijau.

Termasuk pula apakah bisa memproses secara hukum kasus pelecehan seksual yang telah diakui Hb dan Dv terhadap anak Christina yang masih berusia 2,7 tahun dan 1,7 tahun," katanya.

"Saya berbicara tidak cuma dari sisi penegakan hukum. Tapi ada aspek lain. Apakah berkelanjutan, nanti akan kita koordinasikan," kata Roy TH Sihombing kepada wartawan usai jumpa pers di Polda Kalteng, Sabtu (6/8/2016).

Pada prinsipnya, lanjut dia, penegakan hukum tidaklah harus sampai ke pengadilan. "Artinya bisa didamaikan. Untuk saat ini, pihaknya yang meminta damai," ungkapnya.

Roy menegaskan, polisi tidak pernah menutupi penanganan perkara ini. Cuma, kata dia, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.

"Jadi kasus ini bukan sekedar pemukulan. Tapi ada peristiwa lain. Itulah yang saya jaga. Karena sudah melebar, ya saya sampaikan. Makanya semua wartawan sudah dengar secara langsung (ungkapan Hb, Dv dan Christina) bahwa itulah yang sesungguhnya. Biar masyarakat yang menilai," jelas dia.

"Sekali lagi, Polres Barut tidak ada menutup-nutupi kasus ini. Saya cuma hati-hati menangani kasus ini. Proses kedepan, tetap akan kita lakukan koordinasi. Akan kita lihat tidak hanya dari sisi kemanusiaan, penegakan hukum dan lain-lain,"

Menurutnya, sengaja kasus tersebut tidak diexpose, karena sangat sensitif dan perlu kehati-hatian. "Tidak semua orang mau kasus seperti ini. Jadi kita akan koordinasikan dulu,"

Roy menceritakan, sesaat setelah korban mendapat pemukulan, Hb dan Dv kabur lalu dibawa ke Polsek. Pada saat itulah Polsek bertindak. Namun karena ada keluarga yang menjemput sehingga dibawa pulang.

"Nah setelah didalami, ternyata faktanya seperti ini. Kita selaku penegak hukum berpikir lebih jauh. Karena kadung (terlanjur) terbongkar ya kita ikuti. BAP sudah. Proses hukum sementara berjalan,"

Dia menambahkan, sebelumnya, antara Hb, Dv dan Christina sempat melakukan upaya damai tanpa polisi. Namun karena situasi berkembang heboh, sehingga pihaknya mengambil langkah-langkah penanganan.

"Saya selaku penegak hukum, tidak serta merta bicara penagakan hukum. Artinya memikirkan aspek kemanusiaan maupun psikologis,"

"Saya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Dan saya pertanggungjawabkan," tuntas Kapolres Barut. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru