Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masalah Ketenagakerjaan di PT BJAP 1 Kembali Tegang

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 Agustus 2016 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Sempat mereda, masalah ketenagakerjaan di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belakangan kembali tegang. Ketegangan antara pihak manajemen perusahaan dan para tenaga kerja ini berbuntut terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan. Terutama yang menjadi pengurus unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan Pertanian (SPPP)-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT BJAP 1.

Dari informasi yang diterima. Terdapat 5 PUK SPPP-SPSI, Sabtu (6/7/2016) mendapat surat keputusan PHK dari pihak manajemen perusahaan. PHK ini diduga karena kelimanya ikut serta dalam mogok kerja sekitar 140 pekerja PT BJAP 1, terkait pelanggaran kesepakatan perjanjian bersama oleh pihak perusahaan, yang digelar di sektiar pabrik kelapa sawit PT BJAP 1, Selasa (2/8/2016) dan Rabu (3/8/2016). Tak hanya itu, kelimanya diharuskan segera meninggalkan tempat tinggal yang disediakan perusahaan paling lambat 10 Agustus 2016.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kobar, Husni Taufik berpendapat, pihak manajemen PT BJAP 1 tidak dapat begitu saja melakukan PHK terhadap pengurus unit kerja SPPP-SPSI. Karena PHK terhadap pengurus SPPP-SPSI harus melalui proses yang cukup panjang, dan harus mengacu ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

"Perusahaan harus memberi kesempatan dan waktu kepada karyawan. Karena pekerja memiliki keluarga. Jangan ada sifat benci dendam dan kejam seperti itu (pengosongan mess)," kata Husni Taufik, Minggu (7/8/2016).

Bupati Kobar, Bambang Purwanto sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menangani persoalan tenaga kerja di PT BJAP 1, terutama terkait adanya PHK terhadap para pengurus unit kerja SPPP-SPSI. Bupati juga akan meminta kejelasan dari pihak dinas, khususnya mengenai langkah dinas yang akan membawa persoalan tenaga kerja PT BJAP 1 ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sebelumnya, MH salah seorang korban PHK mengatakan, ia dan keempat pengurus unit kerja SPPP-SPSI PT BJAP 1, mendapat surat pemberitahuan PHK. Menurutnya PHK yang dialaminya ini ada kaitannya dengan mogok kerja para pekerja pabrik selama dua hari awal pekan lalu. MH mengaku kebingungan, lantaran pihak perusahaan memintanya dan keempat PUK SPPP-SPSI lainnya segera angkat kaki dari mess yang selama ini ditinggalinya.

"Akibat mogok (kerja) kemarin, kami 5 pengurus SPPP-SPSI PT BJAP 1 di-PHK. Kami juga diminta mengosongkan mess paling lambat 10 Agustus 2016, tepat pukul 07.00 WIB. Bingung kami," tutur MH, Sabtu (6/8) malam lalu.

PHK terhadap tenaga kerja PT BJAP 1 ini mendapat atensi dari Rahmat Hamka Nasution, anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng). Rahmat  mengecam arogansi dan PHK terhadap para pengurus serikat pekerja di PT BJAP 1. Terutama apabila hal itu  ditujukan untuk melemahkan posisi karyawan dalam hal mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Rahmat mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah daerah sgera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas perkara buruh di PT BJAP 1.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT BJAP 1. Upaya konfirmasi kepada General Manager (GM) PT BJAP 1 Eko Suprihatin, tidak mendapat respon. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru