Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Christina Barometer Profesionalitas Polres Barut

  • Oleh Roni Sahala
  • 09 Agustus 2016 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Langkah Polres Barito Utara dalam menangani dugaan penganiayaan oleh pemilik Klinik Bersalin Christina menjadi barometer penilaian profesionalitas penegakan hukum. Kapolres Barut AKBP Roy TH Sihombing diingatkan dalam kasus delik biasa, perdamaian tidak menghapus perbuatan pidana.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indoensia (DPC AAI) Palangka Raya Sukah L Nyahun mengatakan, salah satu diduga korban penganiayaan adalah Dv, 13 tahun. Usia korban yang belum lewat 18 tahun mengartikan bahwa aturan yang harusnya digunakan ialah UU Perlindungan anak.

Lanjut Sukah, dalam UU itu disebutkan dengan jelas dalam pasal 76C bahwa siapapun dilarang membiarkan, turut serta apalagi menyuruh dan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika dilanggar maka diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 72 juta seperti termuat di pasal 80.

Kemudian lanjutnya, dilihat dari aturan dan bunyi pasal di UU tersebut maka kasus kekerasan terhadap anak masuk dalam delik biasa. Jenis ini, paparnya, tidak memerlukan laporan keberatan dari korban dan wajib diproses secara hukum.

'Itu pelanggaran itu. Polisi tidak ada alasan harus ada laporan. Tanpa ada laporan Polisi harus memproses kalau kondisi anak itu parah. Wajib memproses para pelaku,' kata Sukah L Nyahun di Palangka Raya, Senin (9/8/2016).

Lanjut dia, selain UU Perlindungan Anak, dalam kasus yang menimpa HB, 23, pemilik klinik juga bisa dijerat dengan pasa 44 dan 45 UU 24/2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal ini kata Sukah memang delik aduan dan perlu laporan dari korban.

Sementara itu terkait pernyataan Christina diduga pelaku penganiayaan saat menggelar jumpa pers dengan menggunakan fasilitas Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (6/8/2016), Sukah mengatakan, itu tidak bisa menjadi alasan pembenar. Lanjutnya, jika benar kedua korban melakuan tindakan pencabulan maka Polres Barut wajib melakukan proses hukum.

Sukah kembali mengingatkan bahwa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur juga masuk dalam kategori delik biasa. Dia pun merasa perlu mengingatkan Kapolres Barut untuk tidak salah langkah dalam penanganan kasus ini. (RONI SAHALA)

Berita Terbaru