Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotawaringin Timur Kekurangan Tenaga

  • Oleh Rafiuddin
  • 12 Agustus 2016 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur (Disdukcapil Kotim) kekurangan tenaga. Karena itu, kebutuhan pegawai untuk melayani pembuatan administrasi kependudukan, mendesak. Selain itu, untuk bisa memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat, mereka juga membutuhkan peralatan penunjang.

'Kami hanya memiliki 29 orang pegawai berstatus PNS, dibantu 10 orang tenaga kontrak. Idealnya kami memiliki minimal 105 orang pegawai untuk memaksimalkan pelayanan. Kami sudah mengajukan ke Sekda, tapi sampai saat ini belum ada yang dimutasi ke sini,' kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, di Sampit, Kamis (11/8/2016).

Selain kekurangan pegawai, Disdukcail  juga kekurangan fasilitas penunjang pelayanan pembuatan administrasi kependudukan yang semakin hari terus meningkat. Dulu, sehari sekitar 100 hingga 150 warga yang mengajukan pembuatan adminiduk. Setelah pemberlakuan e-KTP ini meningkat signifikan hingga 400 orang sehari.

'E-KTP ini sudah menjadi kebutuhan wajib masyarakat, makanya warga berbondong-bondong untuk membuat e-KTP. Kalau mereka tidak memiliki e-KTP tidak akan dilayani oleh instansi pengguna baik swasta maupun instansi pemerintah, seperti BPJS, Rumah Sakit/Puskesmas, Bank dan lainnya,' kata Marjuki.

Disdukcapil sudah menerapkan pelayanan satu pintu di gedung yang baru direhab. Namun tingginya animo masyarakat mengurus adminduk membuat petugas yang terbatas itu kewalahan sehingga setiap hari terjadi penumpukan dan antre panjang di loket. Bahkan saat ini Disdukcapil sudah menerapkan system nomor antre.

Saat ini pelayanan adminduk masih terpusat di kantor Disdukcapil di kota Sampit. Konsekuensinya, masyarakat di 17 kecamatan, khususnya yang berada di kecamatan-kecamatan luar kota, harus datang ke Sampit jika ingin mengurus adminduk. Sebagai dinas yang benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat harusnya mendapat fasilitas nyang memadai sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

'Kami bertekad terus meningkatkan kinerja. Kemudahan-kemudahan diberikan kepada warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Pokoknya, apapun masalah yang sedang dihadapi warga dalam mengurus administrasi kependudukan, kami berusaha keras mencarikan solusinya agar pengurusannya tetap bisa selesai,' kata Marjuki.

Disdukcapil sudah membuat standar operasional dan prosedur, khususnya dalam hal penyelesaian permohonan administrasi kependudukan agar ada kepastian bagi masyarakat.

Pembuatan KK dan KTP hanya membutuhkan waktu maksimal tiga hari, asal tidak ada gangguan teknis peralatan. Dalam formulir berkas akan dicantumkan tanggal berkas permohonan diserahkan dan waktu penyelesaian agar ada kepastian bagi masyarakat. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru