Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyitaan Beruang dan Burung di Kum-Kum Karena Tidak Ada Izin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Agustus 2016 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyitaan dua beruang madu dan dua burung rangkong, di taman wisata Kum-Kum oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Senin (15/8/2016), gara-gara tidak ada izinnya. Untuk sementara, beruang dan burung itu akan ditempatkan di kandang transit BKSDA Kalteng. Selanjutnya jika sudah siap, barulah dilepasliarkan.

"Izinnya belum lengkap, sehingga kita amankan. Satwa ini dilindungi," kata Kepala Seksi Wilayah 1, Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan, Irmansyah kepada wartawan, di Palangka Raya, Senin (15/8/2016).

Lantas, bagaimana jika si pemilik taman wisata dikemudian hari melengkapi izinya Dia menyebut prosesnya cukuplah panjang. "Aturannya yang menentukan BKSDA," imbuhnya.

"Kita disini cuma mengamankan. Beliau (pemilik), juga suka rela menyerahkan. Beliau juga merupakan pecinta lingkungan. Dan sebenarnya menurut keterangan beliau, satwa itu pemberian orang lain. Beliau merasa iba sehingga dari pada mati, satwa tersebut dirawat," ujar pria yang juga sebagai Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit.

Bagaimana dengan buaya Menurut dia, buaya yang sudah cukup besar itu tidak disita. "Status buaya F2 atau anakan dari penangkaran. Sehingga tidak kita sita,"

"Untuk monyet, itu monyet biasa jenis beruk. Jadi tidak dilindungi. Yang kita amankan cuma beruang dan burung," tuturnya. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru