Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PLN Bisa Dipidanakan Jika Jadi Penyebab Kecelakaan

  • 20 Agustus 2016 - 09:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kelalaian PT PLN Rayon Pangkalan Bun atas pembiaran terhadap kondisi kabel yang sudah terlalu rendah melintang di atas Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat digugat ke pengadilan.

"Keluarga korban dapat menggugat ke pengadilan atau membuat laporan ke polisi. PLN bisa dipidanakan," kata seorang pengacara di Pangkalan Bun, Jefri Eka Pranata. Jumat (19/8/2016).

Pria yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengaku siap memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban. Itu dilakukan untuk memberi pencerahan hukum bagi masyarakat.

"Masyarakat harus melek hukum, harus ada tindakan hukum jika dirugikan. Apalagi ini sudah jelas ada korbanya," ujar Jefri.

Kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak boleh terjadi. Jika ada kabel keadaanya seperti itu, kata Jefri, semestinya pengelola PLN bergerak cepat untuk memperbaiki agar tidak menimbulkan korban.

"Gugatan ini sebetulnya bukan untuk korban juga, tapi mengingatkan PLN agar tidak berbuat lalai," katanya.

Menurut dia, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan patut digugat ke pengadilan. PLN dianggap lalai karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut. Perilaku itu memunculkan pertanyaan seputar profesionalisme PLN.

Akibat kecelakaan yang dialami, Anita, 15, menderita luka lecet dan luka bakar karena terjerat kabel PLN di bagian leher. Luka sepanjang lebih dari 20 centimeter itu langsung mendapat obat anti biotik dan obat untuk luka bakar yang diderita.

"Setelah dibersihkan menggunakan anti biotik, kami berikan pasien obat luka bakar tingkat dua dan tiga," kata petugas IGD RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Sesaat mendapat penanganan dari petugas medis, gadis yang tinggal di Kelurahan Mendawai Seberang itu diizinkan untuk pulang ke rumah. (FAHRUDDIN/m)

Berita Terbaru