Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri Mulai Disidangkan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 31 Agustus 2016 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, Kotawaringin Barat (Kobar), mulai disidangkan. Senin (29/8/2016), dakwaan terhadap tersangka R, dibacakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. R, mantan direktur PD Agrotama Mandiri didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar, semasa menjabat 2009-2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalan Bun, Teuku Azhari menjelaskan, pelimpahan kasus PD Agrotama Mandiri ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya tersebut pihaknya lakukan Selasa (23/8/2016). Sidang pertama kasus tersebut digelar, Senin, 29 Agustus 2016.

"Berkasnya kita limpahkan tanggal 23 Agustus. Sementara terdakwa kita bawa ke Palangka Raya,l 28 Agustus. Sidang pertamanya sudah digelar Senin (29/8), dalam rangka pembacaan dakwaan. Penuntut umum dari Kejari Pangkalan Bun," terang Teuku Azhari, Selasa (30/8/2016).

Dalam kasus ini, R terjerat dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.  dan Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Selain itu R juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara.

"Sampai sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan. Pihak terdakwa menyediakan kuasa hukum sendiri dari Pangkalan Bun. Sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 5 September. Rencananya di sidang kedua nanti pihak terdakwa akan menyampaikan eksepsi."

Sementara, mengenai perkembangan 3 perkara baru hasil pengembangan kasus R. Teuku Azhari menguraikan, pemeriksaan saksi atau pihak-pihak yang berhubungan dengan PD Agrotama Mandiri masih terus dilanjutkan. Namun, apabila alat bukti yang diperlukan cukup, pihaknya akan kembali memanggil para saksi tersebut untuk diperiksa, namun sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengembangan kasus R, Kejari Pangkalan Bun juga mendapati adanya 3 perkara lain menyangkut pengelolaan investasi modal dalam pengelolaan PD Agrotama Mandiri. Sejumlah nama, baik dari kalangan pegawai pemerintah daerah maupun PD Agrotama Mandiri, diperkirakan bakal terseret sebagai tersangka baru dalam 3 perkara ini (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru