Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kapuas 'Jemput Bola' Tuntaskan Perekaman e-KTP

  • 06 September 2016 - 13:01 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas akan jemput bola untuk menuntaskan perekaman kartu tanda penduduk elektronik, terutama untuk kecamatan nonpasang surut di wilayah hulu. Antara lain, Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang. Para Camat diminta menginformasikan masyarakatnya untuk cukup menyediakan berkas (fotocopy KK) dan menunggu petugas Disdukcapil datang melakukan pelayanan e-KTP.

"Per tanggal 1 Oktober 2016, KTP SIAK tidak berlaku lagi untuk seluruh pelayanan publik. Atas dasar itu, kami menghimbau seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing ataupun datang ke kantor Disdukcapil," harap Sipie S Bungai, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Dinas Pencatatan Kependudukan Kabupaten Kapuas, Senin (5/9/2016). 

Menurut Sipie, untuk 5 kecamatan nonpasang surut tidak bisa melakukan perekaman langsung di kecamatan karena peralatan dan suplai arus listriknya tidak memadai. Atas dasar itu perekaman akan dilakukan dengan cara jemput bola yakni petugas Disdukcapil yang akan datang ke sana.

"Kalau di Kecamatan pasang surut tidak untuk melakukan perekaman hanya kecamatan nonpasang surut ini yang menjadi masalah karena minimnya pasokan aliran listrik,sehingga kami melakukan sistim jemput bola dengan turun ke lapangan langsung untuk lakukan perekaman," katanya.

Masyarakat diberikan kesempatan melakukan perekam e-KTP sampai akhir September 2016, dan mulai 1 Oktober sudah tidak berlaku lagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) SAIK. Sebab nantinya semua urusan wajib menggunakan e-KTP.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, Sipie S Bungai berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil, 24-26 Agustus 2016 di Pekanbaru, Riau, memutuskan bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-eL atau e-KTP diberikan batasan waktu perekaman sampai tanggal 30 September 2016.

"Mulai tanggal 1 Oktober 2016, semua pelayanan publik menggunakan e-KTP dan otomatis tentunya KTP SIAK tidak berlaku lagi,atas dasar hasil keputusan rapat itu, maka Disdukcapil Kabupaten Kapuas secara resmi telah menyurati seluruh camat se Kabupaten Kapuas yang berisikan meminta seluruh camat untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait hal itu." ungkap Sipie S Bungai, Senin (5/9/2016).

Melalui surat tertanggal 1 September 2016, menyurati seluruh camat se Kabupaten Kapuas lanjut Sipie,seluruh camat dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui kades atau lurah, agar meminta masyarakat agar datang ke kecamatan masing-masing atau ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

"Untuk mempercepat perekaman e-KTP kami sudah menyurati seluruh camat di 17 kecamatan agar menghubungi seluruh kepala desa di 214 desa agar melakukan perekaman di kecamatan terdekat dengan membawa KK sebagai persyaratannya."tukasnya.

Sipie menambahkan, khusus untuk kecamatan non pasang surut di wilayah hulu yakni Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang, agar camat disana menginformasikan masyarakatnya untuk cukup menyediakan berkas (fotocopy KK) dan menunggu petugas disdukcapil datang melakukan pelayanan secara jemput bola.

"Per tanggal 1 Oktober 2016, KTP SIAK tidak berlaku lagi untuk seluruh pelayanan publik. Atas dasar itu, kami menghimbau seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing ataupun datang ke kantor Disdukcapil," harapnya.

Dijelaskan Sipie, untuk 5 kecamatan non pasang surut tidak bisa melakukan perekaman langsung di kecamatan karena peralatan dan suplai arus listriknya tidak memadai. Atas dasar itu perekaman akan dilakukan dengan cara jemput bola yakni petugas disdukcapil yang akan datang ke sana.

"Kalau di Kecamatan pasang surut tidak untuk melakukan perekaman hanya saja kecaman non pasang surut ini yang menjadi masalah karena minimnya pasokan aliran listrik,sehingga kami melakukan sistim jemput bola dengan turun ke lapangan langsung untuk lakukan perekaman."pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru