Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mafia Tanah Diduga Bergentayangan di BPN Kotawaringin Timur

  • Oleh M. Rifqi
  • 07 September 2016 - 16:17 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hamsyin, menduga mafia sertifikat tanah bergentayangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Sebab, banyak beredar sertifikat tanah ganda di masyarakat.

'Banyak konflik pertanahan di masyarakat yang terjadi karena ada dua bahkan lebih sertifikat hak milik dalam objek tanah serupa,' kata Hamsyin, saat ditemui di ruang kerjanya, di Sampit, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya, jika ditelusuri akan sangat banyak aktor yang terlibat dari proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah, terutama keterlibatan BPN selaku penerbit sertifikat. 'Terbitnya sertifikat tentu tidak terjadi begitu saja, ada proses atau tingkatan yang terjadi dalam pengurusan tanah selama ini,' ucap dia.

Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan, sebelum sertifikat tanah diterbitkan ada penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan atau desa sehingga ini menjadi dasar oleh BPN untuk menerbitkan sertifikat.

'Sebelum sertifikat diterbitkan, petugas berkewajiban melakukan peninjauan lahan untuk pengukuran. Jadi pertanyaan kita, kenapa sertifikat bisa sampai ganda. Berarti selama ini, petugas BPN tidak melakukan peninjauan lapangan atau pengukuran lapangan,' cetus dia.

Hamsyin pun mengingatkan, agar terungkapnya dugaan sertifikat ganda menjadi perhatian Pemkab Kotim. Dengan segera mensertifikatkan tanah dan bangunan milik daerah yang belum memiliki sertifikat, agar tidak lepas dan dikuasai perorangan maupun swasta.

'Pemkab jangan lengah dan menyepelekan legalitas. Sebab bisa saja dengan kekuatan modal tanah milik daerah yang belum disertifikatkan jatuh ke tangan perorangan maupun swasta,' kata dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru