Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Diminta Serius Pertahankan Tata Batas Wilayah

  • 09 September 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Tatau Arnold Pisy mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, agar serius menyelesaikan masalah tata batas dan harus mempertahankan luas wilayah, seperti telah ditetapkan oleh undang-undang.

'Saya minta Pemkab Gunung Mas terus berupaya mempertahankan luas wilayah yang telah ditetapkan sejak kabupaten ini dibentuk,' tegas anggota DPRD Gumas, Tatau Arnold Pisy kepada wartawan, di kantor DPRD Gumas, Jumat (9/9/2016).

Menurut politisi Partai NasDem itu, potensi berkurangnya wilayah Gumas bukan tanpa alasan. Sebab, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 75 dan 76, mengenai batas Kabupaten Gumas dengan Kabupaten Kapuas dan tata Batas Kabupaten Gumas dengan Kota Palangka Raya.

'Hal itu menyebabkan luas wilayah Gumas menjadi berkurang dari luas yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gumas.

Dia menyampaikan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Gunung Mas 10.804 kilometer (KM). Dengan terbitnya Permendagri Nomor 75 dan 76 luas wilayah Gunung Mas berkurang 1.596,5 KM menjadi 9.207,53KM. Hal itu bisa merugikan masyarakat di kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau.

'Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus melakukan uji materi atau pun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau pun instansi yang berwenang. Sehingga permasalahan tata batas cepat selesai dan luas wilayah kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau tetapa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2002,' ingat Tatau yang saat ini juga menjabat ketua Komisi I.

Tatau melanjutkan, bila Pemkab Gumas tidak cepat mengambil tindakan. Tidak menutup kemungkinan tata batas dengan Kabupaten Murung Raya mau pun dengan Kabupaten Katingan, bisa masuk ke wilayah Kabupaten Gumas. Bila hal tersebut terjadi akan sangat merugikan Kabupaten Gumas dan masyarakat Gumas.

'Harus tetap berupaya mempertahankan wilayah Kabupaten Gunung Mas supaya tetap utuh sesuai UU Nomor 5 Tahun 2002. DPRD siap untuk mendukung untuk mempertahankan luas wilayah supaya jangan sampai berkurang,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru