Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Marak di Kotawaringin Timur

  • Oleh M. Rifqi
  • 13 September 2016 - 12:28 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur, masih marak. Hal ini dikeluhkan sejumlah pemilik tanah yang asetnya menjadi sengketa. Komisi I DPRD Kotim menemukan kondisi itu, saat bertemu dan berdialog dengan warga.

"Kami mendengar langsung tumpang tindih kepemilikan tanah saat bertemu dan berdialog dengan warga. Mereka menyampaikan tanah mereka menjadi sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan dengan orang lain. Sehingga tidak ada pilihan selain harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana, saat ditemui di ruang kerjanya, di Sampit, Selasa (13/9/2016).

Politisi Partai Nasdem itu menduga ada pihak-pihak yang sengaja menerbitkan sertifikat hak milik ganda. Akibatnya, tumpang tindah kepemilikan tanah tidak bisa dihindari di lapangan ketika pihak-pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan, mengetahui ada pihak lain yang juga menguasai objek tanah tersebut.

'Padahal kalau mengacu aturan, hal itu seharusnya tidak dimungkinkan terjadi. Karena untuk menerbitkan sebuah sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melihat pada buku induk tanah, apakah tercatat telah diterbitkan sertifikat atau belum,' kata dia.

Guna mencegah terjadinya sertipikat ganda, aspal atau cacat hukum, Syahbana meminta kepada para pejabat dan petugas BPN meningkatkan kecermatan dan ketelitian dalam memproses penerbitan sertipikat. Selain itu, BPN perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang menerbitkan sertipikat ganda.

Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM Kabupaten Kotim Audy Valent, menilai tumpang tindih kepemilikan lahan akibat tidak telitinya pejabat terkait dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) maupun sertipikat hak milik. Mereka juga banyak menerima laporan warga mengenai tumpang tindih kepemilikan tanah. 

"Bukan hanya tanah yang masih memiliki SKT, bahkan yang sudah ada sertifikatnya pun banyak yang tumpang tindih karena sertifikat ganda,' ujar Koordinator Forbes LSM Kotawaringin Timur, Audy Valent.

Audy pun meminta persoalan sengketa tanah akibat sertifikat hak milik ganda itu juga menjadi perhatian Ombudsman. Karena hal ini terkait dengan pelayanan publik di Kantor BPN.

'Sudah sewajarnya Ombudsman turun tangan, agar masalah seperti ini tidak berlarut-larut karena rawan memicu konflik di masyarakat,' kata dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru