Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tabrakan Beruntun Yang Menewaskan Satu Orang Mengarah SP3

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 September 2016 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tabrakan beruntun yang menewaskan satu orang, mengarah pada penghentian penyidkan. Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya sepertinya bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam peristiwa kecelakaan beruntun, di Jalan RT A Milono Km 6, persisnya depan rumah makan Setia Rasa, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Minggu (11/9/2016) pukul 17.40 WIB.

Pasalnya, orang yang meninggal dunia itu, Rusli (54), warga Jalan Bangas Permai, Gang Sepakat III, Kelurahan Menteng adalah tersangkanya. Namun demikian, polisi tetap mengikuti prosedur dalam proses ini.

"Nanti kita gelar dulu," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Cristian Maruli Tua Siregar, Selasa (13/9/2016).

Dalam peristiwa itu, ada tiga unit kendaraan bermotor yang terlibat. Sebelum peristiwa terjadi, Yamaha V-Xion KH 4833 TE dikemudi Joko Santoso berboncengan dengan Yuni Yulianti meluncur dari Jalan RT A Milono arah Bundaran Burung menuju arah Kalampangan.

Sesampai di Km 6, sebuah motor Yamaha Mio GT KH 4198 TQ dikemudi Rusli dengan membonceng istrinya Sumiati mendadak nyeberang jalan tanpa memperhatikan pengendara di jalan itu. Lantaran jarak sudah begitu dekat, tabrakan pun tidak terhindarkan.

V-Xion lalu menabrak samping kanan Mio hingga mengakibatkan para pengendara dan penumpangnya terpental.

Tak berselang lama, menyusul Satria FKH 5095 AE dikendarai Muhammad Andi. Dia yang berkendara di belakang V-Xion tidak mampu lagi mengendalikan laju motornya. Dia kemudian menabrak bagian depan motor V-Xion. 

Joko Santoso, Yuni Yulianti dan Muhammad Andi Yusuf mengalami luka ringan. Sedangkan Sumiati luka berat. Untuk Rusli sendiri meninggal dunia sesaat setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru