Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades di 5 Desa di Kotawaringin Barat Ricuh dan Hasilnya Digugat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 14 September 2016 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di lima dari 35 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, berakhir ricuh, dan hasilnya digugat. Pilkades di 35 desa di 6 Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah selesai dilaksanakan, 7 September 2016. Meski begitu, penetapan kepala desa pemenang di 35 desa peserta Pilkades Serentak Kobar gelombang pertama ini belum dapat dilakukan.

Penetapan pemenang Pilkades di 35 desa tersebut dilakukan setelah proses di tingkat desa dan kecamatan masing-masing selesai Oktober nanti. Namun, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat kurang lebih 5 gugatan yang masuk terkait penyelenggaraan Pikades Serentak 2016 kemarin.

Yakni, 4 gugatan dari Pilkades Desa Sungai Tendang dan Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai. Kemudian gugatan Pilkades Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. Lalu, gugatan Pilkades Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Satu lainnya disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), yang berasal dari Sumber Mukti Kecamatan Kolam.

"Ini hari terakhir penyampaian gugatan. Yang masuk ke kita hanya 4 saja. Dari pagi belum ketemu orang Sumber Mukti," ujar Eni Lestari, salah satu staf Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tapem, Setda Kobar, Rabu (14/9).

Di tempat sama, Kepala Bagian Tapem, Setda Kobar, Lukmansyah menjelaskan, gugatan sengketa Pilkades paling lambat disampaikan 7 hari setelah pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, gugatan pilkades hanya akan diterima hingga tanggal 14 September 2016. Substansi gugatan yang disampaikan oleh masing-masing pihak akan diproses lebih lanjut hingga waktu yang ditetapkan selesai.

Hasil Sementara

Berikut ini nama-nama calon kades dengan peroleh suara terbanyak di masing-masing desa, berdasarkan hasil sementara yang masuk ke panitia kabupaten. Dari Kecamatan Kumai, Desa Keraya Suharmalik, Desa Pangkalan Satu Mujiono, Desa Bedaun Maryono, Sungai Sekonyer Suriansyah, dan Sungai Tendang Lambri. Kemudian untuk Kecamatan Arut Selatan, Desa Kumpai Batu Atas Sariyanto, Desa Natai Raya Masirin, Desa Rangda M. Umar, Desa Tanjung Putri Dedy Harianto, dan Desa Tanjung Terantang Rahmat Basuki.

Selanjutnya untuk Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Desa Babual Baboti Injan, Desa Dawak Pelem, Desa Ipuh Bangun Jaya Nurrahman, Desa Kinjil Itung, Desa Lalang Utin N. E., Desa Riam Durian Rowandi, Desa Rungun Gusti Mawardi, Sagu Sukamulya Hasannudin, Desa Sakabulin Edi Marhono, Sukajaya Suwadi, Sumber Mukti Kasiyono, dan Desa Tempayung Eson.

Kecamatan Arut Utara, Desa Panahan Nina Erpida, Desa Pandau Wedi Efendi, Desa Penyombaan Murni, Desa Riam Dimel, Desa Sambi Holidin, Desa Sukarami Tengau, dan Desa Sungai Dau M. Ahwadi A.K. Lalu untuk Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Purbasari Sugimin. Terakhir Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Amin Jaya Alman Ryansyah, Desa Arga Mulya Reno Krisdianto, Desa Pangkalan Banteng ALiyas, Desa Sungai Bengkuang Walterius Rowa, dan Desa Sungai Kuning Masrudin.

Sesuai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkades Serentak Kobar Tahun 2016. Secara resmi, laporan hasil pemungutan dan perolehan suara di masing-masing desa penyelenggaran Pilkades disampaikan oleh panitia tingkat desa kepada Badan Permusyawaradan Desa (BPD) pada 9-15 September 2016. Sementara, penyampaian laporan dari BPD kepada Camat masing-masing dilakukan pada 16-23 September 2016.

Sedangkan penyampaian laporan dan permohonan penerbitan surat keputusan (SK), dari camat kepada Bupati baru akan dilaksanakan pada 24 September hingga 1 Oktober mendatang. Poses penerbitan SK Kades 35 desa itu akan dilakukan mulai 2-31 Oktober 2016. Sedangkan pelantikannya akan digelar paling lambat pada 30 November 2016. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru