Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Demo Tuntut Kejelasan Kasus Korupsi Ketua DAD Kotawaringin Timur

  • Oleh M. Rifqi
  • 21 September 2016 - 15:49 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Puluhan orang mengatasnamakan masyarakat Dayak, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (21/9/2016). Mereka mempertanyakan proses hukum yang menimpa Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Hamidhan IJ Biring, dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Kotim untuk DAD.

'Kami mendengar kasusnya sudah P21 (lengkap). Karena itu kami datang melakukan aksi ini untuk mendorong agar tidak ada intimidasi maupun campur tangan dalam proses hukumnya. Kalau bersalah harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,' kata Koordinator Aksi Maslan Jailani.

Proses kasus hukum terhadap Hamidhan sudah berlangsung sejak 2014. Penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Kotim juga telah dilakukan, April 2016. Hamidhan disangka korupsi dana hibah untuk operasional DAD Kotim pada 2014 dengan anggaran Rp838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dan dibuatkan laporan fiktif.

Massa mendesak Kejari Kotim tidak membeda-bedakan warga negara dalam penanganan kasus korupsi. Mereka menyatakan dukungan agar institusi kejaksaan segera memproses kasus itu.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan diperkenankan masuk ke Kantor Kejari Kotim untuk berdialog dengan Kepala Kejari Kotim Wahyudi. Dalam pertemuan itu juga hadir Sekda Kotim Putu Sudarsana dan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli.

Usai pertemuan, Wakil Ketua DAD Kotim, Untung, mengatakan dampak kasus itu terhadap DAD Kotim sangat besar. Antara lain penyaluran dana hibah dari pemkab kini dihentikan. Selain itu, personalia di tubuh DAD juga tidak harmonis.

'Harapan kami mengikuti proses hukum. Kalau memang perlu ditahan ya ditahan. Kami turun untuk mendukung penegak hukum,' kata dia.

Sementara itu, Kajari Kotim Wahyudi mengatakan kasus korupsi dengan tersangka Hamidhan sudah P21. Selanjutnya pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

'Ketika itu sudah diserahkan, kewenangan beralih ke kejaksaan, dan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,' jelas dia.

Namun, Wahyudi belum bisa memastikan apakah nanti akan ada penahanan terhadap Hamidhan, karena pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru