Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Pelajari Draft Raperda Parkir

  • Oleh M. Rifqi
  • 28 September 2016 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur sedang mempelajari draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata kelola jasa perparkiran yang diajukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim. Revisi akan dilakukan secara hati-hati. Sebelum benar-benar direvisi, perlu kajian terlebih dahulu dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

'Selain tarif dan zona, kami juga akan mengkaji sistem pengelolaan, potensi pendapatan daerah dari sektor parkir, serta tanggung jawab pengelola,' ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim, Selasa (27/9/2016).

Pihak Komisi IV DPRD Kotim akan mengundang SKPD terkait, untuk membahas masalah itu. Jainudin mengatakan, akan diadakan rapat kerja dengan Dishubkominfo maupun dinas pendapatan daerah. "Namun kami harus berhati-hati, karena perda parkir itu menyangkut menyangkut masyarakat banyak. Saat ini kami masih melakukan kajian itu untuk mencari yang terbaik.'

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya di komisi IV menyadari tarif parkir yang diatur dalam perda tentang retribusi jasa parkir sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Kondisi tersebut membuat juru parkir (jukir) menerapkan tarif yang lebih tinggi dari tarif sebenarnya.

'Seperti tarif parkir sepeda motor yang di perda masih Rp1.000 sekali parkir, tetapi kenyataannya di lapangan jukir meminta Rp2.000. Kami tidak menampik hal tersebut merupakan pelanggaran perda. Masalahnya, merevisi perda tidak semudah membalikkan telapak tangan,' cetus dia.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Dani Rakhman, menambahkan persoalan parkir di Kotim menjadi sorotan masyarakat. Karena masih ada pengelola maupun jukir yang nakal dengan memungut parkir tidak sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda.

'Kami ingin nanti perda hasil revisi bisa menjadi payung hukum yang kuat, tentunya tidak merugikan masyarakat, dan tidak ada lagi pengelola maupun jukir yang nakal," ujarnya. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru