Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotim Wujudkan Mobiling Pelayanan Perekaman e-KTP 2017

  • Oleh Rafiuddin
  • 17 Oktober 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur menargetkan mewujudkan mobiling pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di semua kecamatan pada 2017. Tujuannya, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan perekaman e-KTP. 

'Ini sudah saya laporkan ke pak bupati. Paling tidak 2017 katanya akan diberikan anggaran yang cukup. Makanya kami rencananya pada 2017 semua kecamatan bisa melayani perekaman secara online,' kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, di ruang kerjanya, Senin (17/10/2016).

Upaya memperluas pelayanan hingga ke kecamatan-kecamatan pedalaman ini untuk mempermudah warga yang hendak merekam e-KTP dan mengurus administrasi kependudukan lainnya. Ditargetkan pelyanan di Kecamatan Parenggean mulai dibuka pada 26-27 Oktober 2016.

'Yang buka pelayanan baru enam kecamatan. Besok (hari ini), Insya Allah saya sendiri akan langsung cek ke Kecamatan Parenggean untuk membuka perekaman. Kita pinjam alat di Pulau Hanaut untuk di Parenggean, jadi sudah tujuh kecamatan yang buka layanan perekaman,' ucapnya.

Diakui, jika Parenggean sudah dibuka pelayanan, maka warga kecamatan terdekat bisa melakukan perekaman disana, seperti Kecamatan Tualan Hulu. Warga tidak perlu jauh-jauh merekam di kabupaten karena membutuhkan wartu dan anggaranyang lumayan banyak.

Dijelaskan Marjuki, setiap data yang diinput di kecamatan akan langsung muncul di database kabupaten secara online. Setiap ada perekaman di kecamatan akan ketahuan karena langsung muncul setiap saat.

'Setiap data yang diinput, sorenya langsung dicetak dan besok akan langsung kita kirim kembali ke kecamatan untuk dibagikan ke pemiliknya. Semuanya mudah, tidak perlu lagi antre lama-lama di kabupaten kasian warga kita,' kata Marjuki.

Dia bertekad, semua kecamatan bisa mobile. Namun upaya itu perlu didukung anggaran yang memadai cukup untuk peralatan dan jaringan di setiap kecamatan. Sebab, perekaman bisa dilakukan jika jaringannya bagus karena sifatnya wajib online.

Perekaman di kecamatan pun tambah Marjuki, dipermudah, bagi warga lama cukup membawa kartu keluarga (KK). Sedangkan yang baru harus mengisi formulir yang sudah disediakan di masing-masing unit pelayanan di kecamatan.

Bahkan formulir untuk permohonan perekaman e-KTP ini ada di semua desa. Karena Disdukcapil sudah mengirim ke semua desa agar setiap warga yang hendak merekam bisa langsung menghubungi pihak desa. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru