Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot Palangka Raya Diminta Jangan Tutup Mata dalam Kasus Galian C

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Oktober 2016 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya tidak boleh menutup mata pada maraknya kasus penyalahgunaan Galian C, meski urusan itu sudah menjadi domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jika pelanggaran terjadi di wilayah kota yang sudah dua periode ini dipimpin Wali Kota Riban Satia, jangan dibiarkan.

"Instansi terkait jangan tutup mata dengan praktik galian C ini. Kalau beraktivitas di kawasan Kota Palangka Raya ya harusnya Pemkot tidak diam saja, paling tidak instansi yang ada hubungannya dengan lingkungan melakukan koordinasi," tegas Ida Ayu Nia Anggraini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (25/10/2016), menanggapi kondisi Pemkot yang tidak lagi memiliki wewenang menindak tegas oknum masyarakat yang membuka praktik galian C tanpa izin alias illegal. 

Menurut Ida, koordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah setidaknya dapat dilakukan Pemkot. Pasalnya jika hal ini dibiarkan, oknum tersebut hanya akan terus merajalela. Padahal, yang meraup untung hanya beberapa orang sementara dampak lingkungan di sekitar galian C illegal itu menjadi tanggungan seluruh masyarakat.

"Biar bagaimanapun ini wilayah wewenang Pemkot, tentu instansi terkait bisa menanyakan praktik kegiatan yang mereka lakukan itu legal atau illegal. Seadainya instansi di Pemkot hanya diam saja lantaran instansi yang menanganinya tidak ada, tentunya koordinasi itu tidak jalan," tandasnya.

Akibatnya, lanjut Ida, saat ini beberapa tempat yang peruntukannya tidak diperbolehkan untuk tambang, malah dijadikan tempat berkegiatan tambang padahal tidak mengantongi ijin. Dampaknyapun juga meresahkan masyarakat setempat.

"Supaya tidak terjadi hal seperti ini, Pemkot harusnya melakukan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap satu tahun ini," sarannya.

Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti, hal serupa dapat dilakukan oleh oknum yang selalu menginginkan keuntungan diri pribadinya sendiri. Kejadian yang ada saat ini terkait dilakukannya praktik galian C di atas tanah milik orang lain.

"Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Palangka Raya harus melek dalam melihat hal ini. Masyarakat juga wajib membantu Pemkot dan aparat yang berwajib, baik dengan cara memberikan informasi apabila praktik itu terjadi di sekitar wilayahnya. Karena praktik seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat setempat serta pemasukan daerah tentunya," tandasnya.

Distamben Kalteng juga diharapkan tegas dalam masalah seperti ini. Jangan hanya menitikberatkan kepada aparat kepolisian ketika terjadi praktik illegal tersebut.

"Praktik seperti ini juga sangat banyak mengakibatkan perkelahian antar sesama warga Palangka Raya. Akhirnya yang dirugikan tidak hanya satu melainkan banyak sekali yang dirugikan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru