Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Kamran Dinilai Tak Berdasar dan Kedaluarsa

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 26 Oktober 2016 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Gugatan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terhadap penetapan Bambang Purwanto, sebagai calon petahana bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar Tahun 2017 dinilai tidak berdasar dan juga kedaluarsa. Lantaran, penggantian Sekretaris KPU yang disoal oleh Kamran, bukan wewenang pemerintah daerah. Melainkan permintaan pihak KPU. Kemudian, materi gugatan yang disoal oleh Kamran juga dianggap sudah kedaluarsa.

Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengungkapkan, gugatan pembatalan Bambang Purwanto yang disampaikan Kamran tidak berdasar. Sebab, pemberhentian Kamran dari jabatan Sekretaris KPU Kobar merupakan wewenang dan keputusan para komisioner KPU. Bukan wewenang Bupati Kobar. Dalam hal pergantian Sekretaris KPU, pemerintah daerah hanyalah sebagai penyedia pejabat saja.

Hal itu didasari atas penilaian KPU terhadap kinerja Kamran yang dianggap buruk. Kamran dinilai tidak dapat berkerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan para komisioner KPU. Dalam hal penyelenggaraan program kerja KPU. Sesuai ketentuan, imbuhnya, para komisioner KPU memiliki hak dan wewenang melakukan penggantian pejabat Sekretaris KPU. 

"Kamran kami berhentikan dan kami kembalikan kepada pemerintah daerah. Ada beberapa alasan. Secara umum, yang bersangkutan dinilai sudah tidak bisa lagi bekerjsama dan memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Komisioner. Kalau mau dibawa ke DKPP, silakan. Kalau yang bersangkutan (Kamran) ingin mempermalukan diri sendiri," ujar Siti Wahidah, usai rapat koordinasi anggaran kampanye Pilkada Kobar, Selasa (24/10). (RADEN ARYO/*) 

Berita Terbaru