Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwas Tolak Gugatan Penetapan Pasangan Calon Pilkada Kobar 2017

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 31 Oktober 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan tidak melanjutkan proses gugatan penetapan Bupati Kobar, Bambang Purwanto sebagai calon bupati incumbent pada Pilkada Kobar 2017. Dengan begitu, Panwas mengembalikan persoalan tersebut kepada pihak penggugat yakni mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Kamran.

"Mengenai laporan gugatan yang disampaikan saudara Kamran. Sesuai aturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti Panwas. Karena tidak ada bukti formil, dan saksinya juga tidak ada. Maka dari itu kita kembalikan kepada Pak Kamran. Suratnya (keputusan) sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Terserah Pak Kamran bagaimana selanjutnya," kata Ketua Panwas Kobar, Tri Yoyok, usai Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kobar, di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Minggu (30/10/2016).

Tri Yoyok menjelaskan, gugatan Kamran soal penetapan Bambang Purwanto sebagai calon Bupati Kobar 2017-20122 tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Panwas. Sebab, laporan gugatan yang disampaikan Kamran, Senin (24/10/2016), dinilai tidak memenuhi alat bukti yang cukup dan saksi. Sehingga, pihaknya memutuskan mengembalikan persoalan gugatan tersebut kepada Kamran, sebagai pihak pelapor.

Selain dianggap tidak cukup bukti formil dan tidak ada saksi, Tri Yoyok mengungkapkan, laporan gugatan Kamran terhadap penetapan Bambang Purwanto juga kadaluarsa. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015, permohonan sengketa disampaikan paling lambat 3 hari sejak objek sengketa diketahui. Sementara perihal yang disoal Kamran, yakni pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris KPU dan pengangkatan Sekretaris KPU pengganti, yang dinilai dilakukan Bambang, telah terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Kamran, melaporkan dan menggugat penetapan Bambang Purwanto sebagai calon bupati Kobar karena dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bambang dianggap melakukan penggantian penjabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sementara, pihak KPU menganggap gugatan Kamran tidak berdasar. Sebab, pemberhentian Kamran atau penggantian Sekretaris KPU adalah kewenangan komisioner KPU. Bukan kewenangan atau kebijakan Bambang Purwanto sebagai Bupati Kobar.

Pihak KPU menyebut, Kamran diberhentikan oleh para komisioner melalui rapat pleno karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan para komisioner KPU. Kamran dianggap cenderung bekerja sendiri serta tidak dapat memfasilitasi para komisioner KPU dalam pelaksanaan program kerja KPU. Kamran diberhentikan dan dikembalikan kepada pemerintah daerah. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru