Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Bupati Kobar Gantikan Pak De Hingga Masa Jabatan Berakhir

  • 01 November 2016 - 13:24 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Selama Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto (Pak De) cuti di luar tanggungan negara dalam rangka kampanye Pilkada Kotawaringin Barat 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Nurul Edy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kobar. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74/2016, selama Bupati melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, Menteri Dalam Negeri menunjuk Plt Bupati.

"Saya  bertugas sebagai Plt Bupati mulai 28 Oktober hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Kobar definitif, Tanggal 30 Desember 2016," ujar Plt Bupati Kobar, Nurul Edy usai memimpin apel di Halaman Kantor Bupati Kobar. di Pangkalan Bun, Senin (31/10/2016).

Nurul Edy menjabat Plt selama Bupati definitif Bambang Purwanto, mengajukan cuti di luar tanggungan negara sampai masa jabatannya berakhir pada 30 Desember mendatang. "Setelah masa jabatan Bupati definitif berakhir, akan ditunjuk Pejabat Bupati (Pj)," sebutnya.

Edy meneruskan, Plt Bupati Kobar mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar, serta menjaga netralitas yang definitif Pegawai Negeri Sipil.

"Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," terang Edy.

Edy melanjutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Kobar setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Kobar, maka sesuai dengan Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah .

Selain itu, Edy mengharapkan, Pegawai Negeri Sipil tetap netrak dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru