Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotawaringin Timur Pasang Baliho Hindari Pungli

  • Oleh Rafiuddin
  • 05 November 2016 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur memasang spanduk ajakan kepada warga untuk melaporkan jika terjadi pungutan liar (pungli). Baik yang dilakukan oleh oknum pegawai Disdukcapil maupun para calo yang bergentayangan di kantor dinas itu.

'Kami sudah buat spanduk yang bisa dibaca semua warga. Kalau ada menemukan pungli laporkan langsung ke tim saber (sapu bersih) pungli via emailnya. Kita percaya celahnya kecil, karena Disdukcapil bukan instansi pemungut. Kita mengimbau pada masyarakat, jangan hanya sms ada pungutan, namun kita minta masyarakat melaporkan, siapa orang Disdukcapil yang memungut,' tegas Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Jumat (4/11/2016).

Pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Akte Kelahiran dan berbagai dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

'Pengurusan dokumen kependudukan dari dahulu hingga saat ini masih gratis,' katanya.

Selain memberikan himbauan menggunakan spanduk di kantor pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Untuk memperluas sosialisasi, Disdukcapil juga membuka pengaduan melalui jejaring sosial seperti facebook dan lainnya. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui bahwa membuat dokumen kependudukan gratis dan tidak ada pungutan.

'Aksi calo juga susah, jadi siapa calo dan tidak, susah kita mengatakan mereka calo. Ketika membawa berkas lengkap tidak bisa kita menolak, tapi kita mencegahnya. Berkas lengkap yang membawa orangnya beda saat mulai diproses oleh petugas memanggil yang bersangkutan. Bukan yang mengantar berkas, kalau orangnya ada akan kita kasih nomor antre, kalau tidak ada akan kita minta surat kuasa yang mewakili,' ujarnya.

Selain itu, cara lainnya yang dilakukan Disdukcapil agar menghindari aksi para calo. Memberikan pelayanan pada pihak yang ingin membuat dokumen kependudukan. Jika pembuatan dokumen kependudukan diwakilkan, harus ada kaitan keluarga yang terdaftar sesuai dalam Kartu Keluarga (KK).

'Kami juga menerapkan, boleh dikuasakan terutama ada yang di susunan KK, misalnya ada kepala keluarga, anak dan famili lain. Kalau tidak ada maka tidak akan dilayani,' katanya.

Marjuki menambahkan, pelayanan perekaman e-KTP dilakukan di tujuh tempat. Di kantor Disdukcapil, Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan. Selanjutnya di Kantor Kecamatan Kempaga, Cempaga Hulu dan Parenggean. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru