Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotawaringin Timur Belum Bisa Usut Kerugian Negara PLTU Mentaya Hilir

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Desember 2016 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Palangak Raya ' Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) belum bisa melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara pada proyek pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Mentaya Hilir, Kotim, yang mangkrak. Alasannya, mereka masih menunggu proses penyelesaian perdata antara kontraktor dan Perusahaan listrik Negara (PLN) Persero.

'Nggak bisa wong lagi sengketa perdata. Itukan lagi sengketa berapa nilai yang harus dibayar. (Sekarang) kita lagi mengumpulkan data supaya lebih detail lagi,' kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi saat ditemui di Palangka Raya, Kamis (1/12/2016).

Lanjut dia, hingga saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam pekerjaan dengan kontrak senilai Rp800 miliar itu. Pihaknya pun belum mendapatkan kesimpulan dari audit tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

'Jadi si kontraktor itu mangkrak, belum dibayar PLN. Mereka (kontraktor) menggugat perdata, BPKP menghitung ulang berapa sih nilai yang sudah dikerjakan kontraktor itu, nanti kalau udah dapat nilainya ya ... dirapatkan apakah harus dibayar atau tidak, kan itu nanti udah ada audit dari BPKP,' jelas Wahyudi lebih dalam.

PLTU di Mentaya Hilir berkekuatan 2 x 25 megawatt (MW) masuk dalam 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak di Indonesia. Sejumlah proyek mangkrak tersebut mulai dilaksanakan pada periode 2005 sampai 2010 dengan target pencapaian kapasitas sebesar 2.500 MW.

Mengacu pada kontrak, PLTU Mentaya Hilir dengan dana bersumber dari Anggaran Belanda dan Pendapatan Negara (APBN) harusnya selesai pada akhir tahun 2015. Namun di lapangan, progres pekerjaan yang ada hingga kini baru sekitar 30 persen.

Proyek PLTU itu, merupakan program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dimulai pada 2011 dan pengerjaan dilakukan tiga kontraktor, yakni PT Waskita Karya, PT Citikon Adi Nugraha, dan PT Waltes.

Agar negara tidak mengalami kerugian lebih banyak, PLN Wilayah Kalteng saat ini hanya melakukan pemeliharaan aset yang ada disana. Sementara proyek itu belum bisa dilanjutkan karena belum dilakukan proses terminisasi atau pemutusan kontrak. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru