Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Tarif Baru RSUD Kuala Kurun Terjangkau Masyarakat

  • 07 Desember 2016 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota DPRD Gunung Mas, Helfrit Tiong meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, dalam menerapkan tarif baru pada 2017, harus tetap terjangkau masyarakat. Sesuai status baru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Gumas akan mengadakan penyesuaian tarif. 

"Intinya kami dari DPRD meminta supaya tarif baru rumah sakit nantinya tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar anggota DPRD Gunung Mas, Helfrit Tiong usai menghadiri sosialisasi draft tarif BLUD RSUD di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (6/12/2016).

Politisi Golkar itu mengingatkan, supaya pihak rumah sakit dalam menentukan tarif pelayanan kesehatan harus benar-benar jeli memperhatikan kepwntingan masyarakat. Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Gumas yang kurang mampu. terlebih ada sebagian masyarakat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Draft tarif yang disusun oleh rumah sakit tentunya akan berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah. Jadi, harus mengakomodir kepentingan semua pihak," cetusnya.

Pada kesempatan tersebut, Helfrit berpesan kepada pihak RSUD Kuala Kurun supaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kedepan pelayanan rumah sakit di Kabupaten Gumas lebih baik lagi, mengingat pelayanan kesehatan salah satu kebutuhan dasar manusia.

"Secara keseluruhan pelayanan rumah sakit memang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kami dari DPRD akan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan," tukasnya.

Ditempat yang sama, Direktur RSUD Kuala Kurun Ruth Pakpahan menyampaikan, pihaknya berencana menerapkan tarif baru pelayanan kesehatan du BLUD RSUD Kuala Kurun pada 2017. Tarif baru rencanannya hanya akan dibeelalykan untuk pasien umum dan tidak termasuk pasien BPJS.

"Tarif baru akan ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Sehingga dalam penyusunan draf kami melibatkan banyak pihak, termasuk pihak dari Universitas Gajah Mada," kata Ruth. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru