Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai 2017 Izin Hanya bagi Perusahaan Yang Jamin Tenaga Kerjanya

  • Oleh James Donny
  • 13 Desember 2016 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Mulai tahun depan, 2017, pembuatan dan perpanjangan izin di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, hanya diberikan kepada perusahaan yang memasukkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu akan memudahkan juga bagi pihak perusahaan ketika ada kecelakaan kerja, karena sudah ada BPJS yang memberikan jaminan tersebut.

"Hal tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku, pemohon izin membuat komitmen siap menjaminkan pekerjanya sebagai persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin. Itu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena menyangkut keselamatan dan hajat hidup tenaga kerja," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai, kemarin.

PP Nomor 86 Tahun 2015 telah mengatur, apabila masyarakat tidak ikut dalam jaminan sosial, tidak mendapatkan pelayan publik dan setiap kepengurusan. Untuk memfasilitasi para tenaga kerja ini, BPMPTSP melakukan kerja sama dengan BPJS untuk menjamin para tenaga kerja yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

BPMPTSP terang Usis akan melakukan monitor terhadap pekerja di Badan Usaha apakah sudah didaftarkan atau tidak kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukan kuitansi iuran. Dengan demikian maka proses perizinan dan perpanjangan izin baru dapat diterbitkan. BPJS Ketenagakerjaan ini kata dia berkaitan dengan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Menurut Usis, adanya kerja sama dengan BPJS ini maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BPMPTSP telah mempunya andil dalam memberikan jaminan kepada para tenaga kerja untuk menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan di perusahaan tempatnya bekerja. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru