Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bamus DPRD Fokus Bahas Dua Raperda untuk Diselesaikan Sebelum 30 Desember

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Desember 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya fokus membahas dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan dibahas, dan mendesak diselesaikan paling lambat 30 Desember 2016. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Baharudin H Lisa, Rabu (14/12/2016) itu, berlangsung alot. DPRD fokus dua raperda, tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan APBD 2017. Satu lagi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 'dikalahkan' sementara.

Kedua belah pihak, eksekutif dan legislatif sempat beberapa kali mengalami kebuntuan menyusun jadwal pembahasan. Pasalnya, ketiga Raperda sangat penting dan mendesak diselesaikan paling lambat 30 Desember 2016. Meski berlangsung alot, namun akhirnya pejadwalan dapat disepakati. 

Kepada Borneonews, Anggota Bamus DPRD Kaltaeng, Punding LH Bangkan menolak jika Raperda RPJMD dikatakan sebagai 'tumbal' pembahasan tiga Raperda karena terpaksa dibahas Januari 2017. Sempitnya waktu menjadi pertimbangan utama kenapa RPJMD digeser pengesahannya, demi menggolkan lebih dulu dua Raperda yang harus selesai. Menurut dia, memilih mana yang didahulukan untuk dibahas, pilihan yang sama-sama sulit.

'Kita tidak bicara pada soal mengalahkan dan dikalahkan, sebab toh RPJMD tetap dialokasikan pembahasannya kok. Cuma kita melihat yang lebih penting adalah APBD 2017 harus disahkan karena menjadi dasar pelaksanaan anggaran termasuk gaji pegawai. Untuk membahas APBD, harus OPD dulu diselesaikan. Nah sambil membahas yang dua ini, RPJMD tetap diajukan dan tetap dibahas, hanya saja ketok-nya nanti pada Januari karena tidak sempat lagi ngejar Desember,'ulasnya panjang lebar, Kamis (15/12/2016).

Punding menampik jika dikatakan APBD 2017 tanpa dasar. Sebagaimana lazimnya, memang RPJMD yang merupakan penjabaran visi misi gubernur terpilih harus jadi dasar pembahasan APBD.'Namun kan gubernur dalam membuat perencanaan APBD yang diajukan, sudah pasti tahu dan paham arah visi misinya, sehingga di-matching-kan saat pengusulan,' tandasnya.

Anggota Bamus lainnya, Farhruddin juga demikian. Semua pihak sepakat untuk segera menuntaskan ketiga raperda tersebut namun mengingat waktu, terpaksa melihat mana saja raperda yang paling prioritas dan mendesak untuk segera diselesaikan. 

'Apabila melihat dari sisi proiritas atau tidak, tentu semuanya merupakan prioritas. Akan tetapi dengan waktu yang tersisa, tidak akan mungkin menyelesaikan ketiganya dalam sisa tahun ini. Sehingga cuma dua raperda saja yang akan dibahas bulan ini. 

Sementara itu Ketua Komisi A Yohanes Freddy Ering menekankan keputusan yang sudah diambil Banmus bukan tanpa perhitungan. Waktu yang terbatas, bukan lantas menjadikan pembahasan tiga raperda ini dilakukan asal-asalan. 'Tetap saja semua mekanisme harus dilalui. Jadi, tidak mungkin ketiga raperda tersebut diselesaikan semua pada bulan ini,'

Saat disunggung apakah pembasahan RPJMD yang dijadwalkan bulan Januari tidak menimbulkan masalah Freddy mengakui posisi RPJMD menjadi patokan pembahasan anggaran. Tapi, pada posisi yang serba mendesak seperti ini, menurut dia harus ada pertimbangan khusus terkait pembahasannya.

'Sehingga untuk RPJMD ini, kita tetap akomodir dan alokasikan namun hanya untuk tahapan awal pembahasannya, yaitu berupa pidato pengantar gubernur. Kalau yang APBD Perubahan 2017 nanti, mungkin saja bisa ada tahapan yang dilalui. Tapi kalau APBD Murni, tidak boleh ada tahapan yang dilalui,' singkatnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru