Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SK Pengangkatan Anggota PAW DPRD Kobar Belum Terbit

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 20 Desember 2016 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Surat Keputusan (SK) Pengangkatan anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) 4 anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) belum terbit. PAW ditargetkan terlaksana Desember 2016 ini juga. Tetapi, hingga Selasa (20/12/2016), SK pengangkatan anggota PAW DPRD Kobar yang diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah belum juga diterima pihak DPRD Kobar.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, SK pemberhentian anggota dewan untuk Hj. Nurhidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules dan Gusti M. Awalludin sudah diterbitkan dan diterima DPRD Kobar 14 Desember lalu. Namun, SK pengangkatan anggota PAW untuk Windojoko, Agung Suhariadi, Mahchfud Afandi dan Mulyadi, pihak DPRD belum terima.

"Untuk SK pemberhentian sudah. Tapi untuk SK pengangkatan anggota PAW belum turun. Kita sangat berharap proses PAW ini bisa terlaksana Desember ini," kata Triyanto, di Pangkalan Bun, Selasa (20/12/2016).

Pemberhentian 4 anggota dewan yang mengundurkan diri karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad) Kobar 2017 itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan dan pelantikan para anggota PAW melalui rapat paripurna istimewa yang akan digelar di DPRD Kobar.

Sementara, untuk pengisian kursi pimpinan, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang ditinggalkan Nur Hidayah dan Ahmadi Riansyah. Triyanto mengaku sampai saat ini belum mendapatkan usulan pengajuan dari masing-masing partai pengusung. Sesuai ketentuan, pengisian kursi pimpinan di DPRD bukan wewenang DPRD, maupun fraksi partai politik pengusung di lembaga legislatif. Melainkan bergantuk keputusan partai.

Seperti diberitakan sebelumnya. 4 kursi kosong di DPRD itu akibat 4 anggota DPRD, yakni Nur Hidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules dan Gusti M. Awaluddin, mundur untuk mencalonkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat 2017.

Nama-nama calon pengisi kursi legislatif Kobar itu, sesuai urutan perolehan suara terbanyak, berdasarkan partai politik dan daerah pemilihan pada Pileg 2014 tersebut adalah, dari Partai Golkar adalah Windojoko menduduki kursi yang ditinggalkan Nur Hidayah. Dari PAN, Mulyadi yang menggantikan posisi Gusti M. Awaluddin. Kemudian dari Gerindra, Mahchfud Afandi menggantikan Desi Hercules dan terakhir PDI Perjuangan, ku Agung Suhariadi yang menggantikan Ahmadi Riansyah. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru