Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur-DPRD Kalteng Setujui Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Desember 2016 - 00:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara) di Kalimantan Tengah (Kalteng) disetujui Gubernur Kalimantan Tengah, dan pimpinan DPRD Kalteng. Kotara diusulkan mekar dari kabupaten induk Kotawaringin Timur (Kotim). Penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan pihak DPRD tersebut, Rabu (28/12/2016), 'diselipkan' dalam acara Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III.

Sebab sedianya, topik utama Paripurna mengagendakan jawaban Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran atas pemandangan umum tujuh fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna ke-18, Selasa (27/12/2016) malam.

Penandatanganan disaksikan Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli dan Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri, serta Ketua Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara (BP3K-Kotara) Ansen Tue, serta peserta rapat paripurna.

Syarat pemekaran wilayah tersebut hanya satu yang belum dipenuhi, yakni persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalteng dan rekomendasi gubernur. Sementara syarat administratif lainnya sudah lengkap.

'Setelah eksekutif dan legislatif menyetujui, kita tentu akan berkordinasi dengan Kemendagri, kan saat ini masih moratorium daerah otonomi baru (DOB). Kita akan beri penjelasan, bahwa di Kotara ini mampu untuk dilakukan pemekaran. Secara ekonomi-nya semua mampu setelah berpisah nantinya,' kata Gubernur Sugianto setelah paripurna usai.

Sugianto berjanji akan menjelaskan, Pemekaran Kotara dari Kotim bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan. 'Terkait moratorium tadi, kita mencoba dobrak itu dengan Komisi II DPR RI dan DPD RI, supaya cepat,' tandasnya.

Jhon Krisli mengatakan, disetujuinya pemekaran Kotara karena telah memenuhi persyaratan, khususnya segi wilayah yakni terdiri dari enam kecamatan yakni Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu, dan Bukit Santuei. Proses pengusulan ini memerlukan waktu sangat panjang hingga sampai pada persetujuan saat ini.

'Kita sudah mulai dari 2004 lalu, tapi waktu itu tidak memenuhi syarat karena kecamatan kurang. Minimal kan lima kecamatan, tetapi dulu hanya tiga kecamatan; Mentaya Hulu, Parenggean, Antang Kalang. Nah setelah ada pemekaran kecamatan, kita usulkan lagi karena memenuhi syarat. Kami berterimakasih karena sudah ada persetujuan gubernur,' ujarnya.

Krisli juga menegaskan, keputusan berpisah dari Kotim bukan menjadi kepentingan politik semata, tetapi bertujuan mempercepat pembangunan dan mensejahterakan. Kajian akademis dari Universitas Palangka Raya, sambungnya, dari sisi kemampuan keuangan dan perekonomian telah memenuhi, malah bobotnya sama bahkan lebih dari kabupaten induk. 

'Dari sisi jumlah penduduk sudah memenuhi 117 ribu jiwa, kemudian infrastruktur jalan juga tersambung, baik jalan provinsi dan koridor, dari Pelantaran menuju Parenggean, kemudian terus ke Tumbang Sangai menuju Tumbang Kalang. Rencananya nanti ibu kotanya di Parenggean menuju Mentaya Hulu, di tengahnya itu,' tutupnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru