Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiap Paslon hanya Boleh Bawa 50 Pendukung

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 04 Januari 2017 - 08:28 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kobar diperbolehkan membawa pendukung dalam sesi pertama Debat Terbuka Antar-Paslon pada 7 Januari mendatang. Hanya saja, jumlah pendukung akan dibatasi.

"Masing-masing paslon hanya boleh bawa 50 orang pendukung saja. Yang lainnya sudah ada undangannya dengan jumlah terbatas. Nanti kami kasih id card atau tanda pengenal. Wartawan yang meliput juga nanti diberi tanda pengenal," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Siti Wahidah, Selasa (3/1/2017).

Selain pembatasan jumlah pendukung, dalam debat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu dilarang membawa alat peraga atau atribut kampanye. Para pendukung paslon juga dilarang untuk menerikkan yel-yel, ataupun mengeluarkan olok-olokan dan hasutan negatif.

"Kalau hanya menggunakan pakaian yang identik dengan nuansa kampanye, masih boleh. Tapi kalau bawa alat peraga dan bahan kampanye lain tidak boleh. Kalau yel-yel boleh, tapi harus dipandu oleh moderator. Kalau semuanya teriak-teriak, malah jadi ribut nanti." (RADEN ARIYO/B-2)

Berita Terbaru