Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub: Kalau benar, Bupati Katingan Langgar Tiga Norma

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Januari 2017 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - WAKIL Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail mengaku sedih, kaget, dan juga menyesalkan atas kasus yang dialami Bupati Katingan, Yantengli. Ia mengatakan, jika tuduhan yang dialamatkan dan sedang diproses adalah benar, maka

setidaknya ada tiga norma yang dilanggar sang Bupati sebagai pemimpin daerah.

'Itu bisa melanggar norma hukum, norma sosial, dan norma agama, ada tiga norma, jika itu (dugaan) benar ya. Tetapi ini kan sifatnya masuk delik aduan, yang bisa batal ketika dicabut,' kata Habib, Sabtu

(7/1/2017).

Lalu apakah nantinya akan diteruskan kepada pemerintah pusat terkait kasus yang membelit tersebut Habib mengiyakan. 'Jelas diteruskan lah. Tetapi kita hanya meneruskan, kewenangan menjatuhkan sanksi ada di Mendagri,' kata Habib.

Sikap Wagub ini senada dengan sikap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diwawancara terpisah sebelumnya. Sugianto tetap bakal bertindak tegas terhadap kasus tersebut. Hanya saja, Gubernur muda ini berharap kalangan media maupun masyarakat luas tidak menjadikan aib itu sebagai

bahan bulan-bulanan dan membesar-besarkan untuk menghormati keluarga yang bersangkutan sebab menurutnya hal tersebut musibah bagi yang bersangkutan.

Gubernur masih belum blak-blakan mengenai apa langkah jangka pendek yang ia bakal lakukan menyikapi kejadian tersebut, termasuk adanya desakan dari massa yang gelar aksi menuntut pelengseran bupati. 'Untuk jangka pendek, tentu ada, dan tentu gubernur punya cara. Tidak

usah ditanya detailnya seperti apa.Kita akan konsultasikan dengan Mendagri,' ujarnya diplomatis. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru