Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Genjot Penuntasan Perkara Tipikor Disbudpar Kalteng, Kejati Kalteng Bentuk Tim

  • Oleh Roni Sahala
  • 11 Januari 2017 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah genjot penuntasan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah. Untuk itu dibentuk tim yang kemudian diturunkan ke daerah.

"Tim kita bentuk dan turun ke daerah untuk melakukan penyitaan barang-barang yang merupakan hasil daripada uang yang digunakan untuk tindak pidana," kata Wakil Kepala Kejati Kalteng, Andi Herman di Palangka Raya, Rabu (11/1/2017).

Menurut Andi, hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penuntasan perkara yang mulai disidik pada 2013 lalu oleh Kejati Kalteng. Kasus itu kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan dan rencananya pada Februari nanti tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Disbudpar Kalteng. Pertama Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Disbudpar saat itu berinisial Saidina Aliansyah, kini kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng.

Kemudian Pelaksana Kegiatan Junjung Kataruhan serta Kasi di Disbudpar Rutena Y Hawung yang disebut istri salah satu kepada dinas di lingkup provinsi Kalteng.

Pada awalnya kerugian negara ditetapkan berkisar Rp250 juta. Namun pada 2015 akhir, Plt Kajati Senjun Manulang mengumumkan hasil penyidikan bahwa kerugian negara menjadi Rp1,250 miliar atau total loss. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru