Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada yang Bingung Pahami UU 30/2014, Sekda Lamandau : Plt Boleh Tunjuk PPTK

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Januari 2017 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah pejabat khususnya yang mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala SKPD di kabupaten Lamandau, ternyata ada yang masih kebingungan terkait kewenangannya terutama kaitannya dengan memahami undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Karenanya, meskipun tahun anggaran sudah bergulir saat ini, masih ada di antara Plt kepala SKPD yang mengaku ragu untuk menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Mohon penjelasannya terkait kewenangan Plt ini, apakah mengangkat PPTK masuk dalam keputusan strategias atau tidak Karena dalam aturan itu (undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan) ternyata kami tidak berwenang mengangkat pejabat," tanya Plt Sekretaris DPRD, Yuano, saat mengikuti Rapat Kordinasi Pengajuan Revisi Anggaran, di Aula Setda Lamandau, Senin (16/1/2017).

Yuano juga menyebut, dalam dalam UU 30 itu, ada kalimat bahwa Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pngangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian. Sedangkan bagaimana program bisa berjalan jika kita bisa mengangkat pejabat, tanya dia lagi.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau Arifin LP Umbing mengatakan, hal tersebut merupakan fenomena tahunan yang kerap ditanyakan dan menjadi kebingungan.

Sekda yang juga pernah menjabat sebagai kepala Bappeda Lamandau itu menjelaksan, bahwa mengangkat pejabat yang dimaksud dalam UU 30 2014 itu bukan seperti halnya mengangkat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis), tetapi pengangkatan pejabat yang sifatnya permanen.

"PPTK kan bukan jabatan permanen, bulan pula jabatan strategis. Makanya terkadang istilahnya itu adalah 'menunjuk' PPTK," terangnya.

Yang tidak boleh itu, sambung Sekda, misalnya mengangkat pejabat di lingkungan SKPD, memindahkan atau memutasi pegawai di lingkungan SKPD, karena hal tersebut masuk dalam kategori strategis.

"Sehingga mengangkat PPTK itu sah-sah saja, diperbolehkan dan dibenarkan aturan," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru