Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perhatikan Hal Ini sebelum Memodifikasi Kendaraan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 Januari 2017 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada beberapa syarat legalitas yang perlu diperhatikan sebelum memodifikasi kendaraan baik roda dua dan empat.

Kanit Regident Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kotawaringin Barat (Kobar) Iptu Bambang Eko menjelaskan, selama modifikasi tersebut masih memperhatikan safety atau keamanan, maka modifikasi tersebut dianggap legal.

"Contohnya lampu depan, lampu sein dan kaca spion masih tetap terpasang di tempat yang semestinya," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan juga masih sesuai dengan yang tercatat di STNK dan BPKB.

"Kemudian bila pengguna melakukan modifikasi atau mengganti warna kendaraan, wajib membawa surat keterangan dari bengkel tempat modifikasi tersebut dilakukan," jelasnya.

Khusus untuk sepeda motor yang biasanya disebut masyarakat dengan motor laki, lanjutnya, yang tercatat sebagai perubahan warna adalah bagian tangki motor.

"Surat keterangan bengkel tersebut merupakan syarat untuk pencatatan administrasi perubahan warna motor pada BPKB dan STNK," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru