Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buron Lebih Setahun, Pelaku Curat di Kapuas Berhasil Ditangkap

  • 25 Januari 2017 - 21:38 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil menangkap tersangka pencurian disertai pemberatan (curat) yang buron selama satu tahun. Tersangka yang diketahui bernama Matraji (44), warga Handil Mukarah, Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (25/1/2017) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melaui Kasat Reskrim AKP Wiwin Julianto mengatakan, Matraji merupakan tersangka kasus curat dengan korbannya bernama Busri (58), warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Barat.

"Laporannya sudah lama, 16 Desember 2015. Tersangka masuk DPO kami. Saat ada informasi (keberadaannya) langsung kami tindaklanjuti dan tersangka berhasil diamankan," kata Wiwin Julianto.

Adapun kejadian awalnya, bermula saat korban pulang ke rumah dan melihat pintu depan serta samping terbuka.

"Korban kemudian mengecek ke kamar dan melihat lemari terbuka. Uang yang tersimpan dalam tas cokelat sebanyak Rp60 juta hilang. Juga satu laptop di kamar anak korban," jelas Wiwin.

Tersangka diduga masuk melalui atap rumah. Pascakejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kapuas Timur.

"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentangan pencurian dengan pemberataan." pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru