Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan Minta Mabes Polri Hentikan Penyidikan terhadap Dirinya

  • Oleh Parnen
  • 28 Januari 2017 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Sudarsono dalam waktu dekat berencana melayangkan surat ke Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. Surat yang akan dilayangkan oleh Sudarsono itu berisi permintaan agar Mabes Polri bisa menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

"Terlebih dahulu saya akan konsultasikan soal itu (surat) ke pengacara saya di Palangka Raya. Kita akan kirimkan surat ke Kapolri, minta dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)," kata Sudarsono di Kuala Pembuang, Sabtu (28/1/2017).

Dengan gamblang bupati kembali menyampaikan, hingga saat ini dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan penggelapan uang APBD Seruyan senilai Rp30 miliar lebih yang pernah dianggarkan tahun 2014 untuk pembayaran utang pelabuhan Segintung.

"Ini saja saya masih menjadi tersangka. Inilah ketidakadilan hukum yang terjadi," ungkapnya.

Saat berkirim surat ke Kapolri nanti, lanjut dia, nota pembayaran pelunasan utang pelabuhan beserta bunga senilai Rp50 miliar lebih yang dibayarkan pada 18 Januari 2017 akan turut dilampirkan untuk memperkuat alasan permintaan surat SP3 itu.

"Ini saya lagi minta nota pembayarannya," ujar Sudarsono.

Sementara itu perlu diketahui, Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara pidana. Dengan dihentikannya penyidikan berdasarkan SP3 tersebut, maka pada saat itu juga, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menjadi berhenti. (PARNEN/B-2)

Berita Terbaru