Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota dan Bupati se-Kalteng akan Dipanggil ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Februari 2017 - 18:23 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota dan Bupati se-Kalimantan Tengah kemungkinan akan dipanggil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Mereka akan dimintai keterangan seputar dana hibah ke Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR).

"Dalam kasus ini ada ratusan saksi termasuk bupati dan wali kota se-Kalteng," kata Jaksa Penuntut Umum Abdul Rahman di Palangka Raya, Kamis (2/2/2017).

I a melanjutkan Bupati yang akan dihadirkan ialah yang menjabat saat proses penyaluran hibah ke FK UPR sekitar tahun 2013 lalu. Karena dalam kasus itu, ada Rp3 miliar lebih dari total Rp43 miliar dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dulu, kata dia, untuk mendukung FK UPR, tiap daerah di Kalteng masing-masing mengirim tiga orang mahasiswa untuk kuliah disana. Sementara untuk biayanya, maka masing-masing daerah menghibahkan Rp1,5 miliar.

Kemudian dari dana yang terkumpul dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng itu diduga dipakai bukan seperti tujuannya. Karena pihak UPR hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp40 miliar lebih saja.

Namun kepastian akan dipanggilnya sejumlah pimpinan daerah di Kalteng itu masih menunggu perkembangan persidangan. Hal itu menyusul sikap terdakwa yakni mantan Rektor UPR, Henry Singarasa mengajukan eksepsi. (RONI SAHALA/B-8).

Berita Terbaru