Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Mengatasi Illegal Fishing tak Lagi di Kabupaten

  • Oleh M Iwanuddin
  • 04 Februari 2017 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rusliansyah mengaku kesulitan menangani persoalan illegal fishing, setelah sejumlah kewenangan pihaknya diambil alih ke tingkat provinsi.

Menurut Rusliansyah, Dinas Perikanan, yang sebelumnya bernama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak lagi memiliki wewenang untuk menindak aktivitas illegal fishing, seperti penangkapan ikan menggunakan setrum atau racun. Padahal, keluhan masyarakat terkait aktivitas ilegal itu tak berakhir.

"Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa wewenang untuk melakukan pengawasan sudah dipegang sepenuhnya oleh provinsi. Ketentuan itu datangnya dari pusat dan berlaku seluruh Indonesia," terang Rusliansyah, Jumat (3/2/2017).

Ia menjelaskan, Dinas Perikanan Kobar tidak mungkin melangkahi kewenangan provinsi itu. "Kalau tahun lalu masih ada anggaran untuk kegiatan ini (pengawasan). Untuk tahun ini tidak mungkin karena bidangnya pun sudah tidak ada. Adanya cuma di provinsi," ujarnya. (M IWANUDDIN/B-10)

Berita Terbaru