Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau: Penetapan Dapil Berdasarkan Jumlah Penduduk per Kecamatan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Februari 2017 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau memastikan hingga saat ini untuk penetapan daerah pemilihan (dapil) masih berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan.

"Memang beberapa waktu lalu, pemkab maupun sejumlah pimpinan partai politik (parpol) mengundang kita untuk membicarakan jumlah dapil di Lamandau. Apakah bisa ditambah atau tetap hanya tiga dapil saja," kata Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, Kamis (9/2/2017).

Sampai saat ini, lanjut dia, sesuai dengan UU no. 8 tahun 2012 dan peraturan KPU no. 5 tahun 2013, dasar untuk penambahan dapil adalah jumlah penduduk per kecamatan.

"Misalnya, satu kecamatan jumlah penduduknya mampu untuk satu dapil atau harus bergabung dengan kecamatan lainnya. Sesuai ketentuan yang ada saat ini, dalam satu dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi," bebernya.

Dia menambahkan, prinsip pembentukan dapil ada tujuh, yakni kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, koneksivitas dan kesinambungan.

"Apabila satu kecamatan jumlah penduduknya mencukupi untuk ditambah dapil-nya, maka tidak serta merta langsung bisa ditetapkan oleh KPU daerah," ucap Daang.

Sebab, katanya, urusan penetapan atau penentuan jumlah Dapil merupakan kewenangan KPU pusat. Dan KPU daerah hanya sebatas mengusulkan berdasarkan hasil konsultasi publik. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru