Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Kampanye di Medsos pada Masa Tenang

  • 10 Februari 2017 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Triyoyo Hepie meminta seluruh pasangan calon (paslon), Pilkada Kobar 2017 dan simpatisannya, untuk tidak berkampanye di media sosial (medsos) pada masa tenang pada 12-14 Februari 2017 mendatang.

"Jangan sampai status yang diunggah berisi ajakan kampanye atau memilih calon tertentu," ucap Triyoyo kepada Borneonews, Jumat (10/2/2017).

Triyoyo mengingatkan, larangan kampanye di masa tenang juga berlaku bagi akun-akun pribadi di media sosial. "Larangan ini tak hanya berlaku bagi akun resmi pasangan calon, namun juga seluruh relawan, pendukung, hingga masyarakat secara keseluruhan," sebutnya.

Pelanggaran, terang dia, jika statusnya mengarah kepada nomor urut, menyampaikan visi misi, dan mengajak memilih paslon tertentu, maka bisa ditindak. "Kami akan bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polri untuk mendeteksi akun-akun yang berkampanye pada masa tenang," bebernya.

Ia mengakui, pihaknya akan kesulitan apabila harus memanggil dan menindak satu per satu setiap akun yang melanggar aturan. Namun, ia menilai, Panwaslih bisa menerapkan cara yang lebih praktis.

"Misalnya, Panwaslih bisa mempublikasikan saja, ini loh daftar akun akun yang melanggar aturan," tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru