Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Razia di Perbatasan Lamandau - Kobar, 27 Pelanggar Lalin Ditilang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Februari 2017 - 17:38 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tim gabungan Polres Lamandau tidak menemukan pengguna kendaraan yang membawa benda terlarang seperti senjata tajam, dalam operasi antisipasi gangguan kamtibmas di perbatasan Lamandau - Kotawaringin Barat, Simpang Sulung, Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya, Senin (13/2/2017) siang.

Selama razia berlangsung, tim gabungan hanya menindak 27 pengguna jalan karena melanggar aturan berlalu lintas. Penanganannya dilakukan Satlantas Polres Lamandau.

"Kita tidak menemukan adanya pengendara yang membawa barang-barang mencurigakan. Kita hanya menindak 27 pelanggar lalu lintas," kata Kapolres Lamandau melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto L Kramajaya.

Zulyanto menambahkan, penindakan yang dilakukan berupa tilang terhadap pelanggar lalin dengan rincian kendaraaan roda dua sebanyak 11 pelanggar, 10 pelanggaran pengendara roda empat, serta enam pelanggaran pengendara roda enam.

"Adapun barang bukti yang kita tahan adalah 17 STNK, 3 SIM dan 7 unit kendaraan," pungkasnya.

Seperti diketahui, razia gabungan di perbatasan sendiri dilakukan aparat kepolisian dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) termasuk keluar masuknya potensi gangguan di perbatasan Lamandau - Kobar. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru