Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Pengendara Kebut-kebutan Diciduk Polisi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Februari 2017 - 15:53 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat pengendara roda dua yang sedang melakukan aksi kebut-kebutan diciduk Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya, Sabtu (25/2/2017) jelang tengah malam.

Selain itu, Polisi turut menciduk dua pengendara yang sedang nongkrong lantaran diduga hendak menjadi bagian dalam aksi yang tak pantas ditiru itu.

"Total yang kita amankan ada enam motor. Empat pengendara di antaranya pada saat sedang memacu kendaraannya, sedangkan dua diduga hendak balapan liar," kata Kanit Turjawali Ipda Made mewakili Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Christian Maruli Tua Siregar, Minggu (26/2/2017).

Dia menuturkan, kegiatan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada beberapa pengendara yang melakukan balapan liar (Bali). Aksi ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi si pengendara terlebih lagi orang lain.

Sebanyak 15 anggota langsung terjun ke lapangan. Lokasi yang jadi sasaran adalah kawasan Bundaran Kecil, Jalan RT A Milono, Diponegoro, Katamso, S Parman kawasan depan Dinas Sosial Kalteng.

Selain pembalap liar, anggota juga memeriksa pemuda yang tengah tongkrongan di tepian jalan raya. Hal ini untuk mencegah adanya pesta minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang. Termasuk juga antisipasi adanya senjata tajam untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Dia menambahkan, pengendara yang terjaring akan diberikan sanksi tilang. Sedangkan kendaraannya ditahan selama tiga bulan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi aksi balapan liar. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru