Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Pidana Bakar Hutan dan Lahan 15 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Februari 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Anang Revandoko menyebarkan selembaran kertas berisi sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Itu tertuang dalam maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/II/2017.

Dalam maklumat itu pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan karena dapat menimbulkan dampak yang tidak baik.

Seperti kerusakan lingkungan hidup mulai dari flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (hewan). Kemudian terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat baik dari sisi pendidikan, transportasi maupun perekonomian.

Terakhir, citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat Internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan.

Sedangkan untuk sanksinya, ada beberapa pasal maupun undang-undang yang diterapkan. Bahkan hukuman kurungan penjara ada yang mencapai 15 tahun dengan denda tertinggi Rp 5 miliar.

Berikut sanksi pidana secara lengkap.

Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka kurungan 12 tahun penjara. Pasal 188 KUHP, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, kurungan 5 tahun.

Kemudian, Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999, apabila dengan sengaja membakar hutan, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Dendanya Rp 1 miliar. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dihukum paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 3 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.

Lalu, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara menbakar ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Terakhir, Pasal 25, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2003, hukuman maksimal 6 bulan dan denda Rp 5 miliar. Pasal tersebut berbunyi apabila dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, baik oleh perorangan maupun penanggung jawab usaha. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru