Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa 10 Ton Sawit dari Kobar, AW Ditangkap 20 Km Sebelum Sampai di Pabrik

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Maret 2017 - 02:34 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tersangka kasus narkotika jenis sabu asal Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), AW (28), ini tak hanya sial karena tertangkap polisi. Dirinya juga sial karena telah bawa Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebanyak 10 ton dengan jarak puluhan kilo meter (km) namun akhirnya tidak sampai pabrik, padahal jarak ke Pabrik tujuan tinggal 20 km.

"Tersangka mengku membawa buah (kelapa sawit) dari SP 5 (Pangkalan Lada-Kobar), dan rencananya akan dijual ke PKS PT. Pilar, namun berhasil kita amankan di sekitar Taman Makam Pahlawan, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatreskobanya, Iptu Ancas Nirbaya, Kamis (2/3/2017),

Seperti diketahui, jarak dari Taman Makam Pahlawan ke PKS PT. Pilar sendiri berjarak sekitar 20 km. Sedangkan jarak dari Pangkalan Lada-Pilar berjarak sekitar 110 km.

Ancas juga menyebut, tersangka berhasil ditangkap oleh anggotanya sekitar pukul 06.30 WIB, setelah tersangka berangkat masih pagi buta dari wilayah Kobar.

"Dari pengakuannya tersangka, dirnya berangkat dari Kobar pada Selasa (28/2/2017) malam, kemudian istirahat (tidur) diperjalanan tepatnya sekitar perbatasan Lamandau-Kobar, dengan tujuan untuk mengejar setor buah ke pabrik di pagi hari," kata dia.

Namun, katanya, sejak awal kita telah melakukan pengintaian berdasarkan informasi bahwa ada warga yang membawa Narkotika menggunakan Mobil Jenis DumpTruk berwarna kuning dengan Nopol KH 9260 GI dan akan melintas ke wilayah Lamandau.

"Kitapun berhasil amankan tersangka sebelum memasuki wilayah pabrik tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Kini, selain sial karena tak sempat jual buah sawit milik majiknnya dengan jarak tempuh puluhan kilo, tersangka AW juga diancam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru